Idi Rayeuk – Warga dari lima kecamatan di Kabupaten Aceh Timur mulai menduki lahan HGU PT Bumi Flora, mereka mengaku lahan itu milik mereka yang diserobot perusahaan tersebut.

Warga tersebut berasal dari, Kecamatan Banda Alam, Darul Ihsan, Idi Tunong, Peudawa, dan  Kecamatan Idi Timur. Mereka ingin menguasai kembali lahan sawit siap penen seluas 850 hektare dari 1.300 hektar yang sudah berproduksi di Kecamatan Peudawa.

Dari pantauan wartawan warga yang tergabung dari lima Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, sudah empat hari empat malam menginap di lahan luar HGU PT Bumi Flora tersebut dengan mengunakan tenda. Jika tidak adanya kejelasan dari Pemerintah setempat maka hal itu akan berlangsung lama sampai adanya titik terang.

Penguasaan kembali lahan sengketa itu dilakukan warga menyusul dikeluarkannya izin oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap 3.000 hektar lahan yang dipersengketakan antara warga dengan HGU PT Bumi Flora. Kendati demikian, warga meminta agar lahan yang sudah diukur itu segera mendapat pengesahan dari tim penyelesaian sengketa tanah yang dibentuk Gubernur Aceh.

Hasbi yang mewakili warga lainnya kepada Harian Aceh, Rabu (7/7) sekira pukul 17.30 WIB di areal kebun sawit mengatakan, warga dari lima kecamatan sudah menduduki lahan seluas 850 hektare di dalam lahan yang masih disengketakan. “Kami akan terus berlanjut menduduki lahan, jika belum ada keputusan pemerintah untuk pemberian lahan yang diserobot oleh PT Bumi Flora sejak puluhan tahun silam kepada masyarakat,“ jelas Hasbi.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan warga juga bertujuan meminta agar tim penyelesaian sengketa tanah yang dibentuk Gubernur Aceh segera turun ke lokasi. “Kami akan tetap bertahan di sini hingga tim penyelesaian sengketa turun ke lapangan dan mengesahkan lahan ini kepada warga yang menjadi korban penyerobotan oleh HGU PT Bumi Flora,” terang Hasbi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam lima Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, mengambil alih lahan yang diklaim milik PT Bumi Flora. Sesuai dengan surat rekomondasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan, Kabupaten setempat. Dalam surat berita acara hasil peninjauan lapangan dan indentifikasi lahan cadangan PT Bumi Flora pada tangal 29/6/2009 lalu.

Bedasarkan surat rekomondasi tersebut, adapun luas lahan dari areal yang dimohon masyarakat adalah seluas 1307,8 Ha yang terdiri dari lahan cadangan yang sudah ditanami oleh PT Bumi Flora yakni jenis tanaman, kelapa sawit dan karet lebih kurang 577 Ha, sedangkan lahan kosong dan semak belukar serta tanaman sawit tidak terawat seluas lebi kurang 750,80 Ha. Namun lahan itu diluar HGU PT Bumi Flora sehingga masyarakat mengambil alih lahan tersebut.

Kasus sengketa lahan PT Bumi Flora dan warga lima Kecamatan sekitar perusahaan perkebunan itu di kawasan pedalaman yang masuk ke wilayah Banda Alam, Peudawa, Idi Timu, dan Idi Tunong itu sudah berlangsung lama. Berbagai aksi telah dilakukan warga, termasuk menggelar aksi demontrasi besar-besaran di depan Pendapa Bupati Aceh Timur beberapa tahun lalu.

Di samping itu, dari pihak PT Bumi Flora sendiri menjanjikan menyediakan tanah pengganti yang diambil dari lahan cadangan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet itu. Namun dari hasil survei masyarakat bersama tim survei dari Kabupaten Aceh Timur, lahan cadangan seluas 3.691,38 hektare, seluas 2.363,58 hektare berstatus tanah milik masyarakat berupa perumahan, lahan pertanian, dan perkebunan.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah kepada Harian Aceh kemarin menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim dari BPN (Badan Pertanahan Negara) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur untuk mengukur dan memperjelas areal tersebut yang selama ini menjadi sengketa. “Setelah tim tersebut kita turunkan, jika memang nantinya lahan tersebut tidak terbukti termasuk dalam HGU PT Bumi Folra, maka lahan tersebut kita kembalikan ke masyarakat,“ jelas Muslim.(*/ha/isk)