Lhokseumawe, Seputar Aceh – Bahadul Adikhari warga Negara Nepal yang beralamat Devghat G.B.S. Oda No.2 Gondaki Anchal Tanahun Nepal, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Lhokseumawe karena kedapatan melakukan pemalsuan data untuk memperoleh paspor Republik Indonesia, Sabtu(12/12).

“Warga negara asing (Nepal) itu telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data untuk memperoleh SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia). Saat ini dia kita amankan di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mulyadi, Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Lhoseumawe.

Mulyadi menambahkan, terungkapnya kasus pemalsuan data tersebut berawal dari permohonan warga Nepal itu untuk memperoleh paspor RI, Senin (7/12) lalu. “Saat proses wawancara, bahasa Indonesianya aneh sehingga menimbulkan kecurigaan kita. Kemudian dia kita periksa secara khusus,” katanya.

Saat diperiksa secara khusus, diketahui bahwa warga negara asing itu telah melakukan pemalsuan dokomeun. Mulyadi menyebutkan, warga Nepal itu diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Hal itu dilakukan warga Nepal tersebut dengan memalsukan identitas yakni atas nama Muhammad Juanda alias Raju. Tempat dan tanggal lahir, Lhoksukon (Aceh Utara) 12 Oktober 1980. Kebangsan Indonesia/Nepal. Pekerjaan wiraswasta. Pemegang KTP Nomor:1173031210800003, yang dikeluarkan di Kota Lhokseumawe, 1 Januari 2009 dan berlaku hingga 12 Oktober 2014. Alamat: Desa Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

“Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, semua dokumen atas nama yang bersangkutan yang berkaitan dengan permohonan SPRI telah dicabut atau disita demi hukum,” kata Mulyadi yang mengaku pihaknya sudah melaporkan temuan kasus tersebut secara resmi kepada Kantor Wilayah Depkum dan HAM Provinsi Aceh.

Sedangkan terkait dengan pemalsuan KTP yang di lakukan warga Negara Nepal itu, pihak Imigrasi tidak mempunyai kewenangan. “Itu wewenang pihak kepolisian”. [sa-rza]