Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyesalkan praktek pengutipan liar yang dilakukan pihak SMAN 1 Mesjid Raya terhadap siswanya menjelang. Dewan mendesak kepala dinas pendidikan setempat menindak kepala SMA tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi E DPRK Aceh Besar Abd Muthaleb terkait adanya pengutipan pihak  SMAN 1 Mesjid Raya sebesar Rp200 ribu per siswa jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010.

“Kami dari komisi E tidak membenarkan adanya pengutipan dana disekolah-sekolah, apalagi dilakukan di luar kewenangannya,” ujar Abd. Muthaleb, Selasa (31/3/2010).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah mengutip dana dari siswa. Pasalnya,  untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Besar, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana bantuan bagi sekolah. “Seharusnya tidak ada lagi pengutipan dana dari siswa dan ini patut dipertanyakan,” katanya.

Guna mengetahui maksud pengutipan tersebut, Abd. Muthaleb mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Drs Bahtiar Yunus memanggil dan memintai keterangan Kepala SMA 1 Mesjid Raya. Jika nantinya kepala sekolah terbukti mengutip di luar kewenangannya tanpa berkoordinasi dengan komite sekolah, Muthaleb meminta kepala sekolah diberi sanksi tegas.

“Selaku komisi yang membidangi pendiddikan, kami juga akan memanggil kepala dinas dan kepala sekolah tersebut untuk kami mintai keterangannya terkait keluhan wali murid SMAN 1 Mesjid Raya,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Besar mengendus praktek pungutan liar di SMAN 1 Krueng Raya sebesar Rp200 ribu persiswa.

Ketua GeRAK Aceh Besar Nasruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti tanda lunas setoran yang ditandatangani Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Mesjid Raya Nurjanah pada 15 Maret 2010.

Bukti tanda lunas itu tertera dana yang dikutip dari orang tua siswa untuk pembayaran beban BP3, uang baju olah raga, uang simbul, kartu OSIS, kartu pustaka, uang les. Anehnya, kata Nasruddin, rincian peruntukan biaya Rp200 ribu itu tidak detil.

Pengutipan diduga liar tersebut sudah mendapat tanggapan Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs Bahtiar Yunus. Bahtiar bahkan berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Mesjid Raya guna menanyakan alasan pengutipan tersebut.

Bakhtiar mengakui sudah mengingatkan pihak sekolah tidak mengutip dana dari siswa, meski selama ini dana bantuan ke SMA lebih minim dibanding untuk SD dan SMP.  Dia juga berjanji akan memberi sanksi kepada Kepala SMA 1 Mesjid Raya jika nantinya terbukti melakukan hal di luar kewenangannya itu.(*/ha/mrz)

Jantho | Harian Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyesalkan praktek pengutipan liar yang dilakukan pihak SMAN 1 Mesjid Raya terhadap siswanya menjelang. Dewan mendesak kepala dinas pendidikan setempat menindak kepala SMA tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi E DPRK Aceh Besar Abd Muthaleb terkait adanya pengutipan pihak  SMAN 1 Mesjid Raya sebesar Rp200 ribu per siswa jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010.

“Kami dari komisi E tidak membenarkan adanya pengutipan dana disekolah-sekolah, apalagi dilakukan di luar kewenangannya,” ujar Abd. Muthaleb, Selasa (31/3).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah mengutip dana dari siswa. Pasalnya,  untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Besar, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana bantuan bagi sekolah. “Seharusnya tidak ada lagi pengutipan dana dari siswa dan ini patut dipertanyakan,” katanya.

Guna mengetahui maksud pengutipan tersebut, Abd. Muthaleb mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Drs Bahtiar Yunus memanggil dan memintai keterangan Kepala SMA 1 Mesjid Raya. Jika nantinya kepala sekolah terbukti mengutip di luar kewenangannya tanpa berkoordinasi dengan komite sekolah, Muthaleb meminta kepala sekolah diberi sanksi tegas.

“Selaku komisi yang membidangi pendiddikan, kami juga akan memanggil kepala dinas dan kepala sekolah tersebut untuk kami mintai keterangannya terkait keluhan wali murid SMAN 1 Mesjid Raya,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Besar mengendus praktek pungutan liar di SMAN 1 Krueng Raya sebesar Rp200 ribu persiswa.

Ketua GeRAK Aceh Besar Nasruddin mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti tanda lunas setoran yang ditandatangani Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Mesjid Raya Nurjanah pada 15 Maret 2010.

Bukti tanda lunas itu tertera dana yang dikutip dari orang tua siswa untuk pembayaran beban BP3, uang baju olah raga, uang simbul, kartu OSIS, kartu pustaka, uang les. Anehnya, kata Nasruddin, rincian peruntukan biaya Rp200 ribu itu tidak detil.

Pengutipan diduga liar tersebut sudah mendapat tanggapan Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs Bahtiar Yunus. Bahtiar bahkan berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Mesjid Raya guna menanyakan alasan pengutipan tersebut.

Bakhtiar mengakui sudah mengingatkan pihak sekolah tidak mengutip dana dari siswa, meski selama ini dana bantuan ke SMA lebih minim dibanding untuk SD dan SMP.  Dia juga berjanji akan memberi sanksi kepada Kepala SMA 1 Mesjid Raya jika nantinya terbukti melakukan hal di luar kewenangannya itu. mrz