Seputaraceh

Pengedar Ganja Aceh Ditangkap

Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Surabaya Selatan, Jawa Timur menangkap seorang karyawan koperasi di kota itu karena diduga memperjualbelikan ganja asal Aceh.

Tersangka Janus Silalah, 39, membeli ganja kering Aceh itu dengan harga Rp 700 ribu per kilogram. Rencananya, ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per ons. Jika terjual habis, Janus akan mendapatkan keuntungan Rp 3,3 juta untuk setiap satu kilogram.

“Tersangka Janus ini seorang pengedar. Tapi saat kita periksa pertama kali, dia mengaku bukan pengedar dan mengaku mendapatkan ganja dari Medan,” ujar Kapolres Surabaya Selatan AKBP Bahagia Dachi didampingi Kasat Narkoba Iptu Suyanto, Kamis (15/4/2010).

Polisi pun tak percaya begitu saja dengan pengakuan Janus ini. Apalagi dua tersangka sebelumnya yakni Jefree Mokodompis alias Black, 32, dan M Hariyono, 27, mengaku mendapatkan ganja dari Janus.

Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan, Janus mengakui bahwa dirinya seorang pengedar. Pria yang bekerja di koperasi simpan pinjam ini juga masih memiliki ganja di tempat kosnya.

“Atas pengakuannya, polisi langsung menggeledah kamar kos tersangka. Hasilnya polisi menemukan satu kilogram ganja kering. Rupanya kos-kosan ini hanya dipergunakan untuk menyimpan ganja,” kata Suyanto.(*/ha/bjt)

Belum ada komentar

Berita Terkait