Banda Aceh, Seputar Aceh- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, Muhyan Yunan, ke kepolisian daerah (Polda). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Muhyan karena merusak hutan lindung.
Dalam laporan tersebut disebutkan perusakan hutan lindung tersebut terkait pembangunan jalan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di ruas jalan Jantho-Lamno.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa, dalam pernyataan tertulis Sabtu (24/10), mengatakan laporan mereka telah diterima Polda Aceh melalui Ditreskrim berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/B168/X/2009/ROOPS tanggal 22 Oktober 2009 tentang perambahan hutan lindung.
Menurut Bambang, sedikitnya ada tiga perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang telah dilanggar Muhyan Yunan. Dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud yaitu UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hal ini sangat bertentangan dengan semangat kebijakan moratorium logging dan visi Aceh Green yang dicanangkan Gubernur Aceh,” ungkap Bambang.
Kronologi dugaan pelanggaran pidana dilakukan Muhyan Yunan selaku penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Jantho-Lamno, bermula pada 26 Mei 2008.
Saat itu, sebut Bambang, Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Muhyan Yunan menerbitkan Pengumuman Pelelangan momor 01/PAN-GAB/APBA/DBC/2008 di media cetak di Aceh pada Senin, 26 Mei 2008. Dalam pengumuman pelelangan itu, pada paket pekerjaan Bidang Pembangunan Jalan Jantho-Batas Aceh Jaya (Multy Years) dengan hasil akhir perkerasan, grade 7, kode/bidang 22001/Sipil Jalan, dengan nilai anggaran Rp30 miliar.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Walhi Aceh, di ruas jalan tersebut pada 12-14 September 2009, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Muhyan Yunan telah merealisasikan pembangunan jalan tersebut hingga posisi koordinat 5o13’32,6″ LU dan 95o26’42,5″ BT dan berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Hal ini melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan junto Permenhut No. P43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, karena dilakukan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” tegas Bambang.[sa-jmg]
Belum ada komentar