BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala menggelar Focus Group Discussion (FGD) bagi mahasiswa Unsyiah dan masyarakat Aceh pada umumnya, Selasa (11/2/2014) sore di Gelanggang Mahasiswa Unsyiah, Darussalam.
“Diskusi pada sore hari ini merupakan diskusi perdana yang dilaunching oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan BEM Unsyiah,” ujar Ikhwan Reza, Menteri Polhukam BEM Unsyiah dalam rilisnya kepada SeputarAceh.com.
Ikhwan menyebutkan, ledepannya diskusi yang bertajuk Pro-Kontra (Pojok Rekomendasi dari Kampus untuk Negeri dan Rakyat) ini akan dilaksanakan rutin dwi mingguan, dengan harapan dapat membangkitkan kepedulian mahasiswa atas dinamika sosial-perpolitikan yang terjadi di negeri kita saat ini.
“Kontroversi Dana Saksi Parpol 2014” merupakan isu yang diangkat pada diskusi perdanana ini. Peserta yang mengikuti kegiatan ini mencapai 60 orang yang umumnya merupakan mahasiswa Unsyiah dan undangan dari lembaga-lembaga mahasiswa se-Unsyiah. Diskusi berlangsung dengan sangat aktif karena mendapat antusias yang tinggi dari peserta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh yang menjadi narasumber diwakili oleh Dra. Zuraida Alwi, M. Pd. Selaku Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh.
“Apresiasi yang luar biasa datang dari beliau atas berlangsungnya acara ini. Dalam penyampaiannya beliau menyampaikan dengan tegas bahwa Bawaslu Aceh telah menyatakan sikap menolak adanya dana saksi parpol 2014 kepada Bawaslu Pusat,” sebut Ikhwan.
Alasan untuk terlaksananya pemilu yang jujur dan adil dengan diberlakukannya pemberian dana saksi ini bukanlah solusi yang efektif, karena tidak ada jaminan bahwa kecurangan di lapangan tidak terjadi hanya dengan pemberian dana saksi ini.
Lebih lanjut Zuraida menyatakan bahwa jika ada ditemukannya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu baik dari KIP maupun Bawaslu, masyarakat dapat melaporkannya pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP
Sementara itu Faisal Qasim, SH. selaku pemerhati politik di Aceh yang juga menjadi narasumber pada diskusi tersebut menyampaikan bahwa sah-sah saja jika parpol mendapat dana dari APBN. Karena secara konstitusional parpol adalah bagian dari negara sehingga pemakaian dana negara pun tidak akan menjadi masalah. Namun sampai saat ini belum ada pengaturan teknisnya di bawah payung hukum yang jelas. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan di kemudian hari.
“Tentu saja kita mengharapkan yang terbaik bagi rakyat, semoga saja apapun kebijakannya harus dipertimbangkan manfaatnya untuk masyarakat. Jangan sampai rakyat dirugikan” sebut Ikhwan .
Hitungan waktu menjelang pemilihan legislatif 2014 ini sudah tidak sampai dua bulan lagi. Penyiapan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) tentu akan sangat tidak efektif jika pun akan diberlakukan pemberian dana saksi parpol ini.
“Maka mahasiswa patut mengawal dan mengkritisi isu-isu yang terjadi termasuk masalah dana saksi parpol ini. Kita harapkan semua pihak dapat maksimal dalam menjalankan perannya masing-masing, termasuk bawaslu. Agar terciptanya pemilu yang berkualitas dengan pengawasan yang baik,” tutup Irwansyah selaku Wakil Presiden Mahasiswa Unsyiah.[]
Belum ada komentar