Seputaraceh

Direktur RSJ Aceh Sambut Dewan Pengawas Tahun 2026, Perkuat Komitmen Transformasi dan Peningkatan Layanan

Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif

Banda Aceh – Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada seluruh Dewan Pengawas RSJ Aceh Tahun 2026 dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang rapat tata usaha RSJ Aceh.

Dalam sambutannya, dr. Hanif berharap kehadiran Dewan Pengawas dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam upaya meningkatkan tata kelola serta pelayanan di RSJ Aceh.

“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh Dewan Pengawas RSJ Aceh Tahun 2026. Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi dan bekerjasama untuk menjadikan tatanan RSJ Aceh semakin baik ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengembangan layanan di RSJ Aceh tetap berpedoman pada kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang meliputi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan jiwa, terwujudnya pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi NAPZA yang komprehensif, serta penguatan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat.

Menurutnya, upaya berbasis masyarakat tersebut sejalan dengan program RSJ Aceh melalui instalasi rehabilitasi terpadu “Seuramoe Sehat Jiwa” di Kutamalaka yang berfokus pada pemulihan pasien secara biopsikososial, spiritual, dan vokasional.

Saat ini, RSJ Aceh didukung oleh 18 dokter spesialis, yang terdiri dari 10 dokter spesialis kejiwaan, serta 282 perawat termasuk 3 perawat spesialis jiwa. Dari sisi kapasitas pelayanan, RSJ Aceh memiliki 354 tempat tidur yang melayani pasien dari berbagai daerah di Aceh, dan jumlah tersebut direncanakan meningkat menjadi 374 tempat tidur setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Adapun program prioritas RSJ Aceh meliputi peningkatan pelayanan kesehatan jiwa, rehabilitasi ketergantungan NAPZA, rehabilitasi psikososial terpadu, serta pengembangan rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan.

Sementara itu, Ketua Komite Mutu RSJ Aceh, dr. Emi Hartati, M.Kes, menjelaskan bahwa komite mutu dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 80 Tahun 2020 Pasal 9. Komite ini memiliki tugas melakukan pengukuran terhadap 37 indikator mutu setiap bulan, dengan 11 indikator di antaranya wajib dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Ia juga menyampaikan bahwa RSJ Aceh saat ini tengah mempersiapkan proses penilaian akreditasi kembali yang dijadwalkan pada tahun 2027.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas RSJ Aceh, dr. Rais Husni Mubarak, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya untuk menjalankan fungsi pengawasan di RSJ Aceh.

Menurutnya, rumah sakit perlu mulai mempersiapkan langkah strategis menghadapi kebijakan nasional yang menargetkan seluruh rumah sakit bertransformasi menjadi rumah sakit umum pada Juni 2027.

“Kita harus mulai mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung transformasi tersebut,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas RSJ Aceh dari unsur Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Dhian Rahmad Yuliar, SH, menambahkan bahwa Dewan Pengawas siap memberikan masukan dalam penyusunan regulasi maupun kebijakan yang diperlukan guna mendukung penguatan tata kelola rumah sakit.

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pengawas dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Nelly Dikkifiana, SE, M.Si.Ak. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan di tengah kondisi efisiensi anggaran dan keterbatasan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSJ Aceh.

Menurutnya, pengelolaan keuangan BLUD harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.(*)

Belum ada komentar

Berita Terkait