Tapaktuan, Seputar Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan menyesalkan sikap pemerintah daerah setempat yang tidak tegas menjatuhkan sanksi terhadap oknum PNS yang tidak disiplin dan bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“Kasus Dayan Abdurrahman merupakan salah satu contoh kecil amburadulnya tingkat disiplin PNS di kabupaten ini, namun tetap saja belum di jatuhkan sanksi oleh Pemkab,” kata Khairul Yacob, anggota DPRK setempat kepada wartawan di Tapaktuan, sebelum berangkat ke Jakarta mengikuti Diklat.
Menurut politisi dari Golkar itu, Dayan Abdurrahman adalah oknum PNS yang bertugas sebagai guru bahasa Inggris di SMPN 1 Meukek dan diketahui telah selama empat tahun lebih meninggalkan tugasnya tanpa penyebab dan alasan yang jelas, namun hingga saat ini belum dikenakan sanksi.
Seharusnya, kata Khairul, sesuai aturan tentang kedisiplinan PNS, Dayan Abdurrahman telah sepantasnya menerima sanksi pemecatan.
“Namun, kebijakan tegas itu lah saat ini tidak berani diambil oleh Pemda Aceh Selatan, karena disinyalir adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu,” ujar Khairul Yacob.
Menurut dia, akibat ulah oknum PNS tersebut, pihak sekolah dan masyarakat Meukek merasa dirugikan, karena selama ini namanya masih tercantum dalam daftar dewan guru di sekolah itu, padahal kenyataannya guru bidang studi bahasa Inggris itu tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Selama ini guru bidang studi bahasa Inggris terpaksa dirangkap oleh guru bidang studi lain, karena kekurangan guru di sekolah itu,” jelasnya.
“Sebelum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepada Dayan Abdurrahman, kita harus mendalami aturan hukum terlebih dahulu dan sangat berhati-hati serta tidak mau gegabah. Sebab, apabila salah mengambil tindakan, Pemkab Aceh Selatan bisa di PTUN-kan oleh yang bersangkutan,” kata Asisiten III Sekdakab Aceh Selatan, Mustarahim, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. [sa-hrs]
Belum ada komentar