Seputaraceh

Hikmah Nuzulul Quran: Alquran Sumber Undang-undang Negara

QS Al Ma'idah 49
QS Al Ma'idah 49. (Quran.com)

Nuzulul Quran, momen turunnya Al-Quran pertama kali pada malam 17 Ramadhan, suatu peristiwa yang mengubah peradaban umat manusia. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW di Gua Hira menjadi tonggak sejarah dimulainya risalah Islam yang menyinari kegelapan jahiliyah.

Sebagai mukjizat abadi, Al-Quran tidak sekadar pedoman spiritual, melainkan tatanan sempurna yang merangkum seluruh dimensi kehidupan, dari harmoni individu hingga keadilan bermasyarakat, dari etika sosial hingga prinsip bernegara.

Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa Al-Qur’an yang dibaca Rasulullah SAW adalah petunjuk bagi orang-orang bertakwa yang membentengi diri dari neraka dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Keyakinan akan kebenaran mutlak Al-Qur’an sebagai wahyu Allah menjadi prasyarat utama ketakwaan. Tanpa pemahaman mendalam terhadap kandungannya—baik perintah, larangan, maupun hukum—mustahil seseorang dapat mencapai derajat muttaqin.

Alquran sebagai Petunjuk bagi Orang Bertakwa

Bagi muslim yang ingin konsisten dalam ketakwaan, terdapat empat kewajiban utama:

  1. Keyakinan Intelektual: Meyakini Al-Qur’an sebagai kitab suci final yang diturunkan Allah untuk manusia.
  2. Interaksi Harian: Membaca, mentadaburi, dan menjadikannya rujukan utama dalam setiap langkah hidup.
  3. Pendalaman Hukum: Mempelajari tafsir ayat-ayat ahkam (hukum) melalui ulama kompeten untuk memahami batasan halal-haram.
  4. Implementasi Praktis: Menjadikan syariat sebagai standar perilaku dalam seluruh aspek kehidupan, baik ibadah ritual (hablum minallah) maupun sosial (hablum minannas).

Alquran sebagai Undang-undang Allah untuk Manusia

Quran Surah Al Baqarah ayat 185
Quran Surah Al Baqarah ayat 185.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT menegaskan “Bulan Ramadan adalah) bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan atas petunjuk itu serta pembeda (antara hak dan batil).” (QS. Al-Baqarah: 185.

Menurut Tafsir Al-Wajiz, Al-Qur’an mengandung panduan komprehensif untuk mengatur kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bernegara. Ia bukan sekadar kitab spiritual, melainkan roadmap ilahi yang mengintegrasikan akidah, syariat, dan akhlak. Contoh konkret tercermin dalam prinsip:

  • Tujuan Penciptaan: “Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
  • Kepatuhan Total: “Tidak pantas bagi mukmin laki-laki/perempuan memiliki pilihan lain apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum.” (QS. Al-Ahzab: 36).
  • Implementasi Kaffah: “Masuklah ke dalam Islam secara utuh.” (QS. Al-Baqarah: 208).

Cover Al-Quran.

Relevansi Konstitusional di NKRI

Dari kandungan ayat-ayat di atas, jelaslah bahwa Alquran menjadi pedoman dasar UU negara termasuk di NKRI yang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai mayoritas muslim, logika konstitusi mengharuskan Al-Qur’an menjadi rujukan utama dalam perumusan hukum nasional, sesuai perintah:

“Putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan.” (QS. Al-Maidah: 49).

Konsekuensinya, pengabaian syariat dalam legislasi bertentangan dengan:

  1. Amanah konstitusi yang mengakui kedaulatan Tuhan.
  2. Janji keberkahan bagi negara yang bertakwa (QS. Al-A’raf: 96).
  3. Ancaman bagi yang memilih-milih hukum (QS. Al-Baqarah: 85).

Penutup

Integrasi nilai Al-Qur’an dalam sistem hukum Indonesia bukan sekadar aspirasi teologis, melainkan konsekuensi logis dari sila pertama Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Hal ini akan menjadi jembatan menuju masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—negara yang baik dan diridhai-Nya.[]

Belum ada komentar

Berita Terkait