Banda Aceh, Seputar Aceh – Aliansi Mahasiswa Pemuda Damai Aceh (Ampeda), Kamis (20/5) berunjukrasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) direvisi sesuai dengan MoU Helsinki. Puluhan mahasiswa yang terdiri dari 15 OKP dan Ormas tersebut,  juga menuntut pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Jurubicara Ampeda, Azwar mengatakan, perdamaian Aceh yang hampir lima tahun masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera dituntaskan pemerintah pusat maupun daerah. Terutama menyangkut butir-butir MoU yang belum direalisasikan, antara lain pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh, serta pembebasan Tapol/Napol Aceh yang masih mendekam di penjara.

Azwar beranggapan, keberadaan MoU Helsinki saat ini tidak lebih sebagai pajangan belaka, tanpa memiliki kekuatan apa pun jika butir-butir perjanjian itu tidak dipenuhi secara penuh oleh pemerintah.  “Semua ini menjadi duri yang dapat mengancam perdamaian jika tidak segera direalisasikan,” ujar Azwar.

Jamaluddin T Muku, anggota DPR Aceh dari Komisi B, menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan, tahanan politik yang masih ditahan sampai sekarang tidak dianggap sebagai anggota GAM, karena saat pemeriksaan dulu mereka tak mengaku dirinya GAM. Soal revisi UUPA dan Pengadilan HAM, menurutnya itu kewenangan Pemerintah Pusat.

Usai berorasi di DPRA, mahasiswa bergerak ke Simpang Lima. Mereka membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang berisi tuntutan realisasi MoU. Aksi yang berlangsung tertib itu dikawal puluhan Polisi dan Satpol PP.

Mahasiwa berjanji, jika semua tuntutan tersebut tidak diselesaikan dalam waktu dua bulan, mereka akan kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak. Mereka juga akan membaikot DPRA dan meminta mundur seluruh anggota dewan.[jm]