Sinabang – Illegal loging masih marak terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Simeulue, seperti kawasan hutan Pegunungan Kematan Alafan, Simeulue Barat dan Teluk Dalam dan kawasan hutan lainnya.

Pantauan Harian Aceh, Selasa (19/5/2010) aktivitas penebangan liar terjadi di pegunungan Sefatu lintasan Jalan Desa Serafon, Kecamatan Alafan. Menurut para pekerja pembelah kayu,merupakan suruhan oknum-oknum tertentu.  Anehnya selain berdekatan dengan pemukiman penduduk, juga hanya terpaut beberapa kilo meter dari Desa Langi, pusat Ibu Kota Kecamatan  Alafan, seperti Kantor Camat, Polsek dan Koramil setempat.

Di lokasi tersebut terdapat dua titik yang sedang di garappara pekerja pembelah kayu. “Kayu yang kami belah ini milik pak RI dari Polsek, sedangkan kayu yang disana itu milik pak JU dari Koramil, kami juga tidak tahu hari ini mereka tidak kerja,” kata Rahman, sambil menunjuk kayu milik oknum Koramil tersebut, hanya terpaut beberapa meter dari tempat kerjanya, Selasa (18/5/2010).

Selain di tempat yang sedang dikerjakan Rahman Warga Desa Langi tersebut, juga terlihat kayu illegal loging lainnya yang tergeletak diatas badan dan pinggir jalan yang masih dalam kawasan pegunungan Sefatu menuju Desa Serafon, Kecamatan Alafan.

Sementara itu menurut pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Simeulue tidak pernah menerbitkan surat ijin pengolahan kayu, dan perna menerbitkan surat ijin serta telah berakhir masa berlaku surat ijin tersebut pada tanggal 24 Februari2010 atas nama Anwar S Lasali.

“Untuk Kecamatan Alafan, hingga hari ini, pihak Dishut Kabupaten Simeulue, tidak menerbitkan surat ijin pengolahan kayu. Kecuali bulan Februari lalu dan itupun telah berakhir,” kata Hasrat SP, Kabid Kehutanan Dishut Kabupaten Simeulue, kepada Harian Aceh, Rabu ( 19/5/2010).(*/ha/ahm)