Banda Aceh, Seputar Aceh – Lembaga anti korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera memeriksa bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terkait kasus indikasi korupsi deposito kas daerah Aceh Utara.

Alfian, Koordinator MaTA mengatakan, desakan itu berdasarkan hasil monitoring MaTA dan GeRAK Aceh terhadap pengajuan surat permohonan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara kepada presiden oleh Polda Aceh melalui Mabes Polri, yang telah memasuki waktu 60 hari sejak permohonan tersebut disampaikan.

”Surat permohonan izin yang diajukan oleh Kapolri telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada 10 Mei 2010 lalu,” sebut Alfian dalam dalam siaran pers yang diterima redaksi Seputar Aceh, Minggu (11/07).

Karena itu menurut Alfian, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

”Pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan gelar perkara tersebut penting untuk segera dilakukan agar proses hukum terkait kasus indikasi korupsi deposito kas daerah Aceh Utara segera tuntas,” kata Alfian.[]