Banda Aceh, Seputar Aceh – Panglima Laot  Aceh Selatan melarang penggunaan jaring muroami (sejenis jaring insang) di perairan wilayahnya. Penggunanaan jaring tersebut mengancam kesinambungan dan siklus hidup ikan-ikan karang.

Panglima Laot Aceh Selatan, Muhammad Djamil, mengatakan peredaran jaring muroami di perairan Aceh Selatan selama ini kian meresahkan. Ia sendiri khawatir ikan-ikan kecil akan punah. Selain itu, jaring muroami bisa merusak terumbu karang.

“Berdasarkan rapat bersama Panglima Laot se-Aceh Selatan pada 14 September lalu, kami sepakat untuk melarang keras jaring muroami beredar di perairan Aceh Selatan,” tegasnya, Kamis (8/10).

Selain itu, Panglima Laot Aceh Selatan juga meminta pemerintah daerah setempat tidak mengeluarkan izin penggunaan jaring muroami.

“Tolong pihak kepolisian segera menangkap dan memproses secara hukum para pengguna jaring muroami di perairan kita,” ujarnya.

Panglima Laot Aceh mendukung keputusan bersama para abu laot di Aceh Selatan, terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jaring muroami.

Kepala Bagian Riset dan Media Panglima Laot Aceh, Teuku Muttaqin Mansur, menegaskan penggunaan jaring muroami melanggar hukum negara dan hukum adat, karena tidak ramah lingkungan. Karena itu, pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung sepenuhnya inisiatif pelarangan tersebut. [sa-mtz]