Banda Aceh – Lembaga Advokasi Buruh dan Nelayan Aceh (LABNA) menuding petugas PMI Kota Banda Aceh selama ini menjual kantung darah kepada pasien pengguna fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dengan harga mahal.

“Para pasien JKA yang dirawat di RSUZA membayar per kantung darah secara bervariasi, dari 180 ribu hingga 300 ribu rupiah,” kata Ketua Dewan Penasehat LABNA Safaruddin, Jumat (16/7/2010).

LABNA, kata Safaruddin sudah melakukan investigasi dan mewawancarai sejumlah pasien JKA di RSUZA yang pernah membeli darah dari PMI Banda Aceh. Dia menyebut Idham Yatim, seorang pasien JKA yang telah diagnosa prostate dan batu karang serta dirawat di ruang Jeumpa 1 kamar 6 RSUZA. Menurut Safar, pasien itu mengaku telah membeli empat kantong darah senilai Rp210 ribu perkantongnya di PMI Kota Banda Aceh.

Selanjutnya Nur Amin, 62, pasien laka lantas dari Calang. Pasien yang dirawat di Jeumpa 1 kamar 7 RSUZA mengaku membeli darah dua kantong dengan harga Rp180 ribu perkantongnya. Pasien lainnya, Suwirman, 43, yang menderita tumor mengaku harus membeli darah sebanyak delapan kantong dengan harga Rp300 ribu perkantongnya. Dan Zamzami, 32, pasien penyakit batu ginjal juga mengaku membeli satu kantong darah dengan harga Rp250 ribu.

“Sebenarnya banyak korban lain yang belum terdata dengan baik serta belum melapor. Kita sangat mengharapkan adanya teguran dari pihak terkait dengan adanya temuan kasus ini,” harap Safaruddin.

Menyangkut hal ini, Ketua PMI Kota Banda Aceh Qamaruzaman Hagny yang dihubungi wartawan kemarin, membantah pihaknya telah menjual harga darah seperti dituding LABNA. Menurut dia, PMI hanya menjual darah perkantung seharga Rp120 ribu.

“Ini fitnah. Saya menginginkan pasien yang melaporkan hal ini dan LABNA dapat langsung datang ke kantor untuk meluruskan persoalan ini. Tunjukkan bukti konkrit serta petugas yang telah memeras pasien tersebut biar saya tindak tegas,” pintanya.(*/mrd)