Blangpidie – Setelah ditahannya mantan Pj Kadis Kelautan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Said Abbas, atas kasus dugaan penyimpangan pembangunan pabrik es, sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus tersebut mulai resah.
Keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie menangani kasus dan menahan tersangka yang dikenal sangat dekat dengan keluarga Bupati Akmal Ibrahim SH tersebut membuat sejumlah pejabat kelabakan. “Sikap jaksa yang tidak pandang bulu dalam menangani kasus di daerah ini sangat memojokkan posisi Pemkab Abdya khususnya pejabat yang ada bau-bau kasus,” ujar salah seoarang Kepala Bagian (Kabag) di Setdakab Abdya.
Menurutnya, terkadang pihaknya sangat menyadari kesalahan yang diperbuat, akan tetapi tetap dilaksanakan dengan alasan mematuhi perintah pimpinan. “Akan tetapi kita tetap tidak bisa berkelit saat kita disalahkan dan diperiksa pihak penegak hukum, karena kadang-kadang perintah atasan itu tanpa memo, jadi kita tidak punya bukti untuk menyalahkan pimpinan,” sesalnya.
Terkait sepak terjang Kejari Blangpidie dalam usaha penegakan hukum, timbul pula usaha-usaha untuk melakukan pendekatan hukum ke pihak Kejari Blangpidie, seperti yang diakui salah seorang mantan pejabat eselon-II yang sekarang diperbantukan di Setdakab Abdya, Senin (15/3). “Ada rapat khusus Pemkab Abdya terkait kasus-kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan,” ungkapnya
Katanya, beredar informasi setelah kasus DAK tahun 2007 di Dinas Pendidikan dan kasus pabrik es di Dinas Kelautan, Kejaksaan Negeri Blangpidie akan melakukan langkah penanganan kasus lainnya yang jauh lebih besar seperti kasus Jamkesmas di Dinas Kesehatan dan kasus sawah fiktif di Dinas Pertanian Abdya serta kasus-kasus di Dinas lainnya. “Akan tetapi nampaknya pihak kejaksaan tidak memberikan sinyal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blangpidie Risal Nurul Fitri SH, Senin (15/3/2010) mengaku apapun sikap yang diperlihatkan oleh para pejabat tersebut tidak memiliki dampak apapun dalam proses penegakan hukum di Abdya. “Kita melakukan penegakan hukum secara professional atau apa adanya, tidak ada yang bisa intervensi lembaga ini,” tegasnya.
Dilanjutkan, kalau memang para pejabat Abdya mau melakukan pendekatan ke pihak Kejaksaan Negeri Blangpidie silakan saja. “Kejaksaan adalah institusi penegak hokum titik, dan tidak ada yang namanya makelar kasus disini,” tandasnya.
Sejauh ini diakui Kajari, pihaknya belum mendengar informasi kalau pejabat Abdya akan melakukan pendekatan kepada pihaknya. “Perlu diketahui, proses hukum tidak bisa dinegosiasi, kami harus menegakkan hukum apa adanya,” ulang Risal.
Seperti yang diberitkan media Harian Aceh sebelumnya, Said Abbas, mantan Pj Kadis Kelautan dan Perikanan Abdya yang tersangkut perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lhok Pawoh Kecamatan Mangggeng yang merugikan Negara diperkirakan sekitar Rp198 juta ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blangpidie masih dalam bertugas dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Abdya, saat ditahan yang bersangkutan masih menggunakan pakaian dinas lengkap.
Selain Said Abbas, Kejaksaan Negeri Blangpidie juga sudah menahan Said Sirhan, Kuasa Directur CV Alhambra selaku rekanan yang mengerjakan proyek pabrik es tersebut, kasus tersebut diduga juga melibatkan mantan Sekdakab Abdya HM Nafis A Manaf, diinformasikan pihak Kejaksaan juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nafis. “Tanggal dan harinya nanti akan di kabarkan kepada saudara saat yang bersangkutan sudah dipanggil,” ujar sumber di Kejari Blangpidie.(*/ha/ fri)
Belum ada komentar