Sinabang – Dinas Peternakan, KP3 Polres Simeulue dan pihak Karantina Kabupaten Simeulue, Kamis (1/4/2010) mengamankan dan memusnakan 50 ekor ayam potong beku senilai Rp1.700.000 tanpa dokumen lengkap yang di seludupkan dari Daratan Sumatera menuju Simeulue melalui KMP Teluk Singkil.

Selain memusnakan 50 ekor ayam potong beku tersebut, juga berikut salah seorang pelaku  inisial DA, yang berprofesi Anak Buah Kapal (ABK) KMP Teluk Singkil, dimintai keterangan oleh pihak terkait.

DA bersama Barang Bukti digeledah dan diamankan petugas sesaat akan turun dari KMP Teluk Singkil untuk mengantar ayam potong beku pesanan ke rumah makan FAMILI hanya terpaut satu km dari Pelabuhan Penyeberangan Kabupaten Simeulue. DA hanya mencari dan memodali pembelian ayam potong beku tersebut dan dari pihak warung makan FAMILI akan melunasinya kepada DA setelah serah terima barang.

DA mengaku hanya baru sekali melakukan pengiriman ayam potong tersebut. “Baru kali saya lakukan, itupun atas permintaan salah satu warung makan di Kota Sinabang. saya baru bertugas dua minggu di KMP Teluk Singkil,” katanya.

Sementara informasi yang berkembang, DA telah lama bertugas di KMP Teluk Singkil, bahkan menuding kalau diperiksa satu pesatu para barang-barang milik pedagang yang menumpang di kapal pasti ada barang-barang tersebut. DA membantah tidak ada semacam surat edaran resmi pelarangan yang dikeluarkan Pemda Simeulue tentang pengiriman unggas hidup maupun ayam potong beku dari luar ke Simeulue.

DA baru bertugas dua Minggu di KMP Teluk Singkil tersebut di bantah Imam Habinajud, Kepala PT Indonesia Feri Cabang Sinabang yang sedang berada luar Daerah untuk urusan tugas. ”DA bukan dua minggu tugas di KMP Teluk Singkil tapi sudah dua tahun dan atas perbuatannya diganjar penurunan pangkat dua tahun dan apabila terulang kembali kelakuan yang bersangkutan, akan menyusul sanksi penurunan dari atas kapal,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (2/4)

Sedangkan surat edaran resmi Pemda Simeulue tentang larangan memasukan ternak unggas dalam keadaan hidup atau telah di potong (ayam beku) ke Kabupaten Simeulue, untuk antisipasi virus flu burung atau virus avian influenza type H5N1, Nomor 524.3/2019/2009, tanggal 23 Februari 2009, yang ditandatangi Bupati Drs Darmili.

Kadis Peternakan, Drh Abd Hasyim RS yang didampingi Ka Pos Pol KP3, Brigadir Sabirin Rambe, membantah tidak ada surat edaran resmi pelarangan tersebut. “Kita telah mengedarkan surat edaran resmi tersebut sampai ke Daratan Sumatera, termasuk Kapal Laut supaya tidak memuat ternak unggas hidup maupun ayam potong beku” jelasnya.

Ia menambahkan, pada kurun waktu tahun 2009 lalu telah memusnakan 60 ekor ayam potong beku dan pada tahun 2010, awal Maret telah memusnahkan 20 ekor ayam potong beku milik Agustani pedagang Bakso dan Kamis kemarin 50 ekor ayam potong beku juga dimusnahkan. Sedangkan usaha peternakan ayam potong milik masyarakat  baru berfumgsi sejak dua bulan lalu yang diawasi dan dibina Dinas Peternakan Kbupaten Simeulue.(*/ha/ahm)