Ilustrasi minyak bumi
Ilustrasi minyak bumi

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan untuk tahun anggaran 2013. Jatah yang dialokasikan untuk Sumut hanya Rp29,335 miliar. Namun, jumlah ini masih lumayan dibandingkan dengan jatah Aceh yang hanya mencapai Rp268,9 juta.

DBH kehutanan itu terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Total secara nasional, pusat mengucurkan DBH kehutanan untuk 2013 sebesar Rp1,068 triliun.

Dalam rilis data dari Kemenkeu yang diperoleh koran ini kemarin, dari Rp29,335 miliar jatah untuk Sumut itu, dibagi-bagi untuk pemprov dan seluruh kabupaten/kota se-Sumut. Bagian provinsi hanya Rp3,09 miliar.

Terbesar untuk Padang Lawas yang mencapai Rp8,715 miliar. Disusul Humbahas Rp2,57 miliar, Nias Selatan Rp2,5 miliar, Madina Rp2,06 miliar, dan Simalungun Rp1,81 miliar. Untuk kabupaten/kota yang lain mendapat jatah sama, yakni Rp193 juta saja, seperti Paluta, Batubara, dan yang lainnya.

“Penyaluran dilakukan secara triwulanan. Triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing 15 persen dari pagu perkiraan alokasi,” ujar Menkeu, Agus Martowardojo. Perkiraan alokasi DBH kehutanan 2013 ini dituangkan dalam Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2013.

Sedang untuk Aceh, dari Rp268,9 juta itu, jatah provinsi Rp23,5 juta. Untuk kabupaten/kota yang ada di Aceh, rata-rata hanya mendapat jatah dalam kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta. Yang mencolok hanya Aceh Timur yang mendapat Rp91 juta.

Selain menerbitkan data jatah DBH kehutanan, Kemenku juga melansir data perkiraan alokasi DBH migas 2013. Untuk DBH migas ini, Sumut kebagian Rp17,06 miliar. Dengan rincian, bagian provinsi Rp3,4 miliar, dan hanya ada dua kabupaten saja yang jatahnya lumayan yakni Langkat Rp3,98 miliar dan Padang Lawas Rp2,286 miliar. Untuk kabupaten/kota lainnya mendapat bagian yang sama, yakni masing-masing Rp213,6 juta.

Untuk Aceh, DBH Migas ini mendapat bagian Rp454,099 miliar. Jatah provinsi Rp90,819 miliar. Dua kabupaten yang mendapat bagian besar yakni Kabupaten Aceh Utara Rp169,05 miliar dan Aceh Tamiang Rp20,64 miliar. Kabupaten/kota lainnya dijatah sama, yakni Rp8,256 miliar. Secara nasional, pusat menggelontorkan DBH migas 2013 ke seluruh daerah sebesar Rp23,139 triliun.

Selain itu, khusus untuk Aceh, diterbitkan juga Permenkeu Nomor 21/PMK.07/2013 tentang perkiraan alokasi tambahan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2013, yang besarnya Rp827,361 miliar. Hanya dua provinsi yang mendapat tambahan DBH Migas karena status otonomi khususnya, yakni Papua dan Aceh saja.

Agus Martowardojo mengatakan, penyaluran tambahan DBH sumber daya alam migas Provinsi Aceh ini dilaksanakan secara triwulanan. “Untuk triwulan pertama dan kedua sebesar 20 persen dari pagu perkiraan alokasi,” ujar Agus. (jpnn.com)