Tapaktuan, Seputar Aceh – Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, Syaiful Azhar, mengatakan Kabupaten Aceh Selatan akan menambah satu dinas lagi.

“Qanun yang mengatur tentang pembentukan dinas baru tersebut telah diajukan kepada dewan dan pembahasannya direncanakan sekaligus dengan pembahasan APBK perubahan tahun 2009,” kata Syaiful di Tapaktuan, Minggu (25/10).

Penambahan dinas baru ini, menurut Syaiful, untuk menangani pelaksanaan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional, sehingga instansi pelaksana wajib disesuaikan  menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut tertera dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/3091/SJ kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi kode keamanan atau sistem pengendalian sidik jari dan rekaman elektronik (chip) dapat berjalan sesuai rencana dan wajib selesai pada akhir tahun 2011, harus dilaksanakan oleh satu dinas.

Di kabupaten Aceh Selatan nomenklatur instansi pelaksana masih tumpang tindih dengan tugas pokok lain. “Artinya, masih tergabung dengan Dinas Sosial Nakertrasduk dan Capil atau masih bagian dari dinas,” urainya.

Syaiful membeberkan, di Provinsi Aceh Nomenklatur instansi pelaksana yang masih tumpang tindih dengan tupoksi lain hanya dua kabupaten, selain Aceh Selatan ada Aceh Besar. Lainnya, 21 dari 23 kabupaten, nomenklatur instansi pelaksana sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. [sa-hrs]