Lhokseumawe — Imigran gelap etnis Rohingya memakai tanda pengenal (ID Card) yang diwajibkan oleh pihak imigrasi di lokasi karantina sementara bekas gedung imigrasi, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (7/3). Pihak imigrasi bersama TNI-Polri memperketat pengamanan 121 imigran gelap dengan mewajibkan mereka menggunakan tanda pengenal sebagai antisipasi kegagalan pengamanan kaburnya dua dari 53 imigran gelap Myanmar awal Februari 2012. (ant)
Belum ada komentar