Langsa, Seputar Aceh – Badan pekerja Latim Corruption Watch (LCW), akan menyurati Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait pengajuan Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Langsa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 39 unit komputer tahun 2006 lalu.
Mantan Kabag Umum Pemko Langsa, M Tarkun, yang kini menjabat Kadis PU, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pekerja LCW, Hamdani, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Kamis (15/10).
“LCW akan segera menyurati MA terkait Putusan Bebas Ir. M.Tarkun, Mantan Kabag Umum Kota Langsa atas putusan PN Langsa Nomor: 22/pid.B/2007/PN-Lgs tanggal 5 Nopember 2007 itu,” sebut Hamdani.
Dikatakannya, LCW tidak menyangka jika kasus tersebut akan keluar putusan bebas dari PN Langsa terhadap proses penuntutan di waktu lalu, karena tindakannya diduga telah merugikan keuangan negara.
“Hal tersebut sebagaimana penuntutan pihak Kejari Langsa, dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Nomor 20 tahun 2001,” terang Hamdani.
Dijelaskannya, dalam mekanisme penuntutan kasus tersebut, pihak Kejari Langsa telah melaksanakan dan menunjukan keseriusan, sedangkan terhadap putusan bebas PN Langsa, LCW menyatakan sangat kecewa.
“Kita berikan dukungan penuh bagi Kejari Langsa untuk menenpuh langkah Kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana tercatat dalam Register Nomor 193K/pitsus/2008 tanggal 6 Februari 2008,” ujarnya.
“Kalau saja semua penyelesaian penuntutan hukum kasus dugaan korupsi, lepas bebas (putusan bebas-red) di tingkat PN Langsa, koruptor akan menertawakan,” kata Hamdani lagi. [sa-smi]
Belum ada komentar