Seputaraceh

Mantan Kepala Kantor dan Sembilan Pejabat Imigrasi Lhokseumawe Diperiksa Polisi

Lhokseumawe, Seputar AcehMantan Kepala Imigrasi Lhokseumawe, M Hasan bersama sembilan pejabat terasnya diperiksa tim anti korupsi Polres Kota Lhokseumawe, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan passport.

Sumber Seputar Aceh dari kalangan pegawai Kantor Imigrasi Lhoksemawe, Selasa (24/11) menyebutkan, pemeriksaan tersebut telah berlangsung selama sepekan ini. Efendi, Kasie Umum Imigrasi Lhokseumawe juga turut dimintai keterangan oleh tim anti korupsi.

Said, Kepala Tata Usaha Imigrasi Lhokseumawe mengakui adanya pemeriksaa tersebut. “Pak Pen (Efendi-red) setelah dimintai keterangan oleh polisi tidak terlihat masuk kantor. Setahu saya, yang diperiksa dua orang, yaitu mantan Kepala Kantor dan Pak Pen,” kata Said  kepada Seputar Aceh.

Said menambahkan, setelah pemanggilan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi yang baru menjabat menggantikan M Hasan segera memerintahkan pejabat terkait untuk mengambil biaya passport sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan Departemen Hukum dan HAM yaitu, Rp270.000.

“Bila ada pegawai yang terdapat melakukan kutipan di luar harga resmi itu, Kepala Kantor akan menindaknya” kata Said. Saat ini, setiap harinya, Imigrasi Lhokseumawe menerima 70 hingga 100 permohonan pembuatan passport.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melakui Kasat Serse AKP Bambang Sugiartono kepada Seputar Aceh via ponselnya Selasa (24/11), membenarkan selama sepekan ini tim anti korupsi telah memanggil M Hasan beserta sembilan orang pejabat terasnya. Pemangilan tersebut terkait surat laporan pungli yang disampaikan mantan pegawai honorer di tempat tersebut kepada Mabes Polri..

Bambang menambahkan, dalam pengaduan tersebut, pada Kantor Imigrasi Lhokseumawe diduga telah terjadinya pengutipan liar yang menjurus kepada korupsi biaya pengurusan passport yang dilaporkan melebihi harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pihak penyidik belum menetapkan tersangka,” kata Bambang. Menurutnya penyidik masih mendalami apakah laporan tersebut mengandung unsur korupsi  atau tidak. [sa-rza]

Belum ada komentar

Berita Terkait