Sigli – Mantan pelatih PSAP Sigli, Kustiono, 48, yang baru dipecat sebagai pelatih PSMS Medan digerebek warga Lingkungan Lambeusoe, Kramat Luar, Sigli , di rumah mantan istri sirinya, Raziah, 38, pada Sabtu (3/4/2010) sekira pukul 23.30 Wib. Puluhan pemuda sempat menghadiahi bogem mentah ke muka Kustiono, sebelum akhirnya digiring ke Meunasah untuk diinterogasi.
Penggerebekan itu dilakukan warga, karena gerah dengan ulah Kustiono. Dilaporkan, Kustiono sudah beberapa hari berada dan menginap di rumah mantan istrinya, yang menurut warga sudah diceraikan beberapa waktu lalu. Warga yang tidak ingin lingkungannya dikotori perbuatan maksiat, mendatangi rumah Raziah, mereka mendapati Kustiono berada di rumah tersebut.
Sejumlah pemuda mengaku penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak termasuk petinggi gampong, bahwa Kustiono sudah menceraikan dengan talak tiga istri sirinya tersebut. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak serta diketahui dua orang saksi.
Kustiono yang tertangkap basah sempat dihadiahi bogem mentah oleh para pemuda yang dibakar emosi karena yang bersangkutan bersikeras saat hendak digelandang ke Meunasah. Kustiono beralasan, Raziah masih istri sahnya. Dia mengatakan, perceraian itu sudah dirujuk kembali. Bahkan surat talak tiga itu, menurut dia hanya siasat untuk mengelabui istri pertamanya di Medan.
Anehnya, surat rujukan dibuat langsung oleh dia tanpa ada penghulu, cuma dibubuhi dua orang saksi yang merupakan teman-temannya. “Ada kerancuan isi surat rujukan itu, bahkan menurut saya, perlakuan dia tidak lebih mempermainkan agama dan hukum Negara,” kata Keuchik Kramat Luar, Syukri A Gani, kemarin.
Setelah digiring ke Meunasah, lanjut Syukri, Kustiono disidangkan oleh para tuha puet gampong disaksikan puluhan pemuda dan masyarakat setempat. Dalam sidang itu, Kustiono sempat memutar balik fakta dan berkelit dengan berbagai alasan.
“Mana mungkin sudah talak tiga dapat rujuk lagi tanpa ada proses sesuai aturan agama. Janganlah peraturan agama disepelekan,” terang Imum Meunasah, Haji Sumarno.
Dua surat yang dipegang Kustiono yaitu satu surat talak tiga dan satu surat rujukan yang dibuat sendiri, menurut Syukri, tidak memiliki kekuatan hukum. Pihaknya mengultimatum yang bersangkutan untuk tidak tinggal lagi di Lambeusoe. “Jika tidak diindahkan, kami tidak bertanggung jawab atas kejadian terhadap keduanya,” tegas Syukri, kemarin.(*/ha/ari)
mampos ko enak apa easaya di penjara