Bener Meriah – 110 KK dari empat Kampung di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yakni Kampung, Serah Reje Due, Garut, Karang Baru dan Puring telah pindah ke Kabupaten Bener Meriah dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sana.
Mukim Bener Baru, Abubakar, Selasa (6/7/2010) menjelaskan, 110 KK warga Kecamatan Langkahan tersebut membuat surat permohonan untuk pindah ke Bener Meriah dan telah di terima oleh Pemkab Bener Meriah.
Sementara itu Bupati Bener Meriah Ir Tagore AB menyebutkan, selain 330 KK warga Aceh Timur yang sudah menjadi Penduduk Bener Meriah, 110 KK warga Langkahan Aceh Utara tersebut juga telah mengajukan permohonan untuk pindah ke Bener Meriah.
“Tidak ada alasan bagi Pemkab Bener Meriah untuk tidak menerima 110 KK warga Langkahan tersebut karena pada tahun 1977 mereka juga dititipkan oleh Pemkab Aceh Tengah (sekarang Bener Meriah karena telah di mekarkan), tetapi mereka diabaikan sehinga mereka minta kembali, ya kami terima kembali,” jelas Tagore.
Anggota DPRK Bener Meriah, Husin Jantho menyebutkan, sah sah saja mereka minta pindah ke Bener Meriah, tetapi Pemkab Bener Meriah harus melihat persiapan kehidupan mereka nantinya. “Jangan sampai setelah pindah ke Bener Meriah, nasib mereka sama saja seperti yang di alami seperti sekarang,” katanya.
Sebelum 330 KK dari Pante Bidari, Aceh Timur sudah pindah ke Bener Meriah dengan alasan tidak pernah juga di pedulikan oleh Pemkab setempat. Camat Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Rabu (7/7/2010) membantah kepindahan 330 KK tersebut karena tidak diperhatikan.
Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari geuchik sembilan desa tersebut soal 330 KK dari Pante Bidari telah memperoleh KTP sebagai penduduk Kabupaten Bener Meriah. Ia juga membantah tidak membangun sekolah di kawasan itu. “Itu tidak benar, padahal di kawasan sembilan desa itu ada lima sekolah dasar,” jelasnya.
Kelima SD tersebut masing-masing terletak di Desa Sejuk, Ranto Penyang, Blang Senong, Serajala dan Sejudo. “Kalau Puskesmas Pembantu (Pustu) memang hanya satu,” lanjut Burhanuddin seraya mengatakan, bahwa Pemda Aceh Timur terus menggalakkan pembangunan di daerah pedalaman itu yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara.
Burhanuddin mengaku pernah mendengar isu bahwa sembilan desa itu sudah dijadikan satu desa persiapan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan telah menunjukk seorang kepala desa dari warga setempat. Tetapi pada saat ia meminta SK penunjukan selaku kepala desa kepada yang bersangkutan tidak pernah memberikannya. “Jika memang mereka sudah pindah dan menjadi warga Kabupaten Bener Meriah, secara otomatis tidak boleh lagi berdomisli di dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, ” pungkasnya.(*/cza/cri)
Belum ada komentar