Bireuen – Biaya sewa rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen yang mencapai Rp8 juta per bulan per orang menuai kritik. Angka itu dinilai berlebihan ditengah krisis keuangan yang melanda kabupaten itu.

“Sangat disayangkan kalangan dewan mendapat alokasi anggaran Rp2,5 miliar per tahun. Terlebih hanya untuk sewa rumah saja. Apalagi, saat dana di sejumlah sektor di dinas dipangkas, dana sewa rumah mereka malah tetap saja tergolong besar,” kata Amiruddin, warga Bireuen, Rabu (7/7/2010).

Bila dikalkulasikan, sebut dia, biaya sewa rumah pimpinan dan anggota DPRK Bireuen per tahun pada APBK Bireuen tahun anggaran 2010 mencapai Rp2,54 miliar. Seorang ketua Rp10 juta per bulan, dua orang wakil ketua masing-masing Rp9 juta per bulan, serta untuk 23 orang anggota dewan masing-masing Rp8 juta per bulan.

Ketua DPRK Bireuen, RidwanMuhammad, didampingi Wakil Ketua Husaini mengatakan, besaran biaya sewa rumah yang dialokasikan untuk seorang ketua, dua wakil ketua dan 23 anggota dewan telah disesuaikan dengan standar Kabupaten Aceh Utara sebagai bekas kabupaten induk.

“Yang mesti diingat, keputusan ini bukan hanya keputusan kami, tetapi hasil pembahasan dengan eksekutif yang telah diqanunkan menjadi APBK Bireuen dan itu sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga mesti dimengerti dan dipahami masyarakat,” kata Ridwan.

Dia mengatakan, uang sewa rumah itu tidak pula se-wah yang diperkirakan, karena dari jumlah yang dialokasikan kepada pimpinan dan anggota dewan itu masih dipotong dengan pajak. Untuk ketua, misalnya, dengan alokasi Rp10 juta per bulan, setelah dipotong pajak yang diterima berkisar Rp8,5 juta.

Demikian pula untuk dua orang wakil ketua yang dialokasikan masing-masing Rp9 juta per bulan, setelah dipotong pajak, yang diterima Rp7,2 juta. Sementara setiap anggota dewan yang dialokasikan masing-masing Rp8 juta per bulan setelah dipotong pajak yang diterima sekitar Rp6,2 juta.

Husaini menjelaskan, kisaran alokasi biaya sewa rumah itu juga tidak melampaui biaya sewa rumah pimpinan dan anggota DPR Aceh. “Sebagaimana mekanisme yang diatur, uang sewa rumah itu bukan hanya untuk sewa saja, tetapi juga termasuk untuk biaya pemeliharaan rumah,” tutur dia.(*/ha/del)