Banda Aceh, Seputar Aceh – Setelah beberapa kali diadakan seminar tentang baju muslim yang dilakukan sejak 2007 lalu, Pemda Aceh Barat telah menyiapkan peraturan larangan pakai celana bagi perempuan. Larangan itu akan diberlakukan pada 2010 mendatang.
Saat ini, aturan tersebut masih pada tahap sosialisasi. Tapi, sejak setahun lalu, Bupati Aceh Barat telah menyerukan pada seluruh pejabat dan pegawai di Aceh Barat untuk menggunakan baju muslim dan khusus bagi perempuan tidak memakai celana.
“Ini semua sudah diatur pada setiap qanun Syariat Islam. Insya Allah sejak tahun lalu seluruh pegawai di Aceh Barat sudah mencapai seratus persen berbaju muslim,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Kamis pagi (29/10) saat dijumpai pada Acara deklarasi Lembaga Kesatuan Masyarakat Aceh Damai (LKMAD) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk warga muslim, tidak untuk warga non muslim
“Sedang menyangkut dengan Polwan (Polisis Wanita-red) yang memang mengenakan celana, kita sedang koordinasikan dengan mereka. Jangan kaitkan ini dengan hak azasi manusia karena peraturan dan hak asazi manusia jelas berbeda,” kata Ramli.
“Sebagai lanjutannya, kita akan jalankan peraturan ini pada tahun 2010. Untuk seluruh masyarakat Aceh Barat dan pegawai serta pejabat dilarang menggunakan celana,” tegas Ramli. [sa-amz]
Belum ada komentar