Banda Aceh — Seluruh nelayan Aceh dilarang melaut pada 26 Desember mendatang. Pasalnya, tanggal itu sudah ditetapkan sebagai hari pantang melaut.

“Keputusan pantang melaut ini dihasilkan dari duek pakat (musyawarah) Panglima Laot se-Aceh pada tanggal 9-12 Desember 2005 di Banda Aceh. Hasilnya, setiap 26 Desember tidak boleh melautm,” ungkap Ketua Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot Aceh, T Bustamam kepada Beritasatu.com, Minggu (23/12)

Bustaman menerangkan, pantang melaut itu disepakati oleh seluruh utusan nelayan untuk mengenang bencana tsunami pada Minggu, 26 Desember 2004. disebutkan, nelayan dan keluarga merupakan korban terbesar dalam peristiwa tsunami karena nelayan tinggal di pesisir. Karena itu, Panglima Laot Aceh itu meminta seluruh nelayan untuk sehari tidak mencari nafkah di laut pada 26 Desember.

“Nelayan bisa memanfaatkan waktu untuk berzikir pada 26 Desember nanti,” ajak Panglima Laot Aceh ini.

Pantang melaut di Aceh selain tanggal 26 Desember yakni setiap tanggal 17 Agustus, Idul Fitri, Idul Adha dan setiap Jumat.

“Melalui peringatan tsunami setiap tanggal 26 Desember, kita juga ingin mewariskan pengetahuan kepada generasi muda agar bisa terhindar dari bencana serupa,” tambah Sekjen Panglima Laot Umardi. (beritasatu.com)