Jakarta, Seputar Aceh, Detiknews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara untuk Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara. Armen terbukti mengorupsi dana APBD sebesar Rp21,2 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, ketua majelis hakim Gusrizal, Rabu (9/12), juga membebankan Armen membayar uang pengganti Rp2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp200 juta. Armen tinggal membayar Rp2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Untuk vonis itu, Armen meminta waktu tujuh hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. [sa-dtn]
Belum ada komentar