Jakarta — Pemerintah Australia menginginkan Indonesia mengekstradisi pelaku penyelundupan manusia Sayed Abbas.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan permintaan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia Jason Clare saat bertemu dengannya di Jakarta, Selasa (4/09).
Menurut Amir Indonesia akan menyerahkan Abbas kepada pemerintah Australia begitu proses hukumnya di Indonesia selesai.
“Kalau nantinya dia selesai menjalani hukuman ya saya kira kita akan berikan kan kita punya perjanjian ekstradisi dengan Australia,” kata Amir Syamsuddin kepada wartawan BBC Indonesia Andreas Nugroho.
“Kira-kira dia selesai menjalani proses hukumnya pada tahun 2013 dan kita berikan selama tidak ada tentangan dari pengadilan di Indonesia.”
Sayed Abbas pria kelahiran Afghanistan ini telah divonis 2,5 tahun di Pengadilan Serang yang kemudian dikuatkan oleh putusan di Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung.
Hakim yang menyidangkan perkaranya mengatakan dia terbukti ikut serta mencari kapal untuk dipergunakan membawa imigran gelap asal Afganistan dan Pakistan menuju Australia pada tahun 2008 lalu.
Amir tidak mengatakan secara jelas apa yang diharapkan Indonesia dari ekstradisi Abbas ini.
“Kita ingin memperlihatkan kita punya hubungan yang baik dengan Australia, kita menghormati hukum Australia dan begitu juga sebaliknya dan selama ini mekanisme ekstradisi diantara kedua negara juga tidak ada masalah.”
Amir membantah jika ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mendapatkan buronan kasus korupsi Adrian Kiki Ariawan.
Bukan tukar menukar
Adrian sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI.
Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 lalu hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Namun pada akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.
“Ini bukan bagian dari tukar menukar tidak ada seperti itu.”
“Pemerintah Australia kan sudah memperlihatkan kerjasamanya namun yang bersangkutan melakukan perlawanan di pengadilan Australia dan itu harus kita hormati karena memang demikian sistem hukum di sana.”
“Kita sudah mengajukan sejak lama dan ini memang tengah berproses.”
Amir juga menjelaskan pembicaraan dengan Clare sempat menyinggung soal pengampunan tahanan Australia yang tersangkut kasus narkoba.
“Saya jelaskan bahwa kami di sini cukup tegas dalam penegakan hukum terkait pelanggaran seperti itu (narkoba) namun manakala suatu saat dipertimbangkan oleh kepala negara untuk memberikan grasi maka itu sepenuhnya menjadi hak kepala negara.”
“Dia cukup mengerti dan menghormati hukum kami di Indonesia.” (BBC Indonesia)
Belum ada komentar