Bandung, Seputar Aceh, Antara – Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, batal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung hari ini, Sabtu (7/11), karena belum bisa melunasi denda Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puteh menjalani hukuman di penjara itu untuk kasus korupsi pengadaan helikopter.

Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito, mengatakan pembebasan Puteh hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi dan pembayaran denda Rp500 juta ke KPK.

“Dia (Puteh) belum menyelesaikan pembayaran tersebut. Saya rasa, apabila pembayaran tersebut dapat dibayar dengan cepat, proses pembebasan akan lebih baik,” katanya Murdjito.

Meski demikian, jika denda tersebut dibayar hari ini LP Sukamiskin juga tidak akan langsung membebaskan Puteh, karena mantan orang nomor satu Aceh itu harus melalui proses verifikasi. Salah satunya, penunjukkan bukti penyetoran denda ke KPK.

Proses verifikasi itu akan memakan waktu hingga tiga hari. “Paling cepat proses tersebut satu hari dan paling lama hingga tiga hari, karena pelunasan di KPK maka harus verifikasi ke pusat,” paparnya.

Abdullah Puteh terancam akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan jika ia tidak menyetor denda Rp500 juta ke KPK. [sa-ai-ant]