Banda Aceh, Seputar Aceh- Kepulangan Hasan Tiro ke Aceh diharapkan harus mampu mendukung upaya menjalankan seluruh isi perjanjian damai Helsinki, Finlandia yang ditandatangani 15 Agustus 2005 antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Demikian disampaikan Teuku Ismuhadi, tahanan politik (Tapol) Aceh yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakata (LP) Cipinang Jakarta.

“Tidak hanya permasalahan tapol napol, tapi seluruh isi perjanjian damai yang telah ditandatangani GAM dengan RI untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” Teuku Ismuhadi, dalam surat elektronik yang diterima Seputar Aceh, Minggu (18/10).

Kata dia, perjanjian damai Helsinki yang telah berjalan empat tahun tersebut harus dilakukan evaluasi, agar Pemerintah Aceh lebih terarah dalam menjalankan pembangunan. Pulangnya Hasan Tiro membuka peluang ke arah itu. Apalagi, lanjut dia, Qanun wali nanggroe telah disahkan beberapa waktu lalu.

“Ini memberikan kesempatan bagi Hasan Tiro menetap di Aceh untuk mengawasi dan menjalankan isi perjanjian damai Helsinki,” ucap Ismuhadi.

Ia menambahkan, jika isi perjanjian damai tidak mampu dijalankan dengan baik oleh pemerintah Aceh, maka apa yang diimpikan rakyat Aceh akan jadi sia-sia. Untuk permasalahan tapol napol Aceh kini masih mendekap di penjara, ia berpendapat, Pemerintah Aceh harus lebih berani duduk bersama-sama mantan petinggi GAM untuk membicarakan permasalahan tapol napol ke presiden.

“Bagaimana bisa kita berbicara masalah reintegrasi, sedangkan kami masih di penjara. Kami adalah bagian dari isi perjanjian damai Helsinki,” tegas Ismuhadi.

Merujuk Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang amnesti dan MoU Helsinki poin 3.1.1 tentang pemberian amnesti bagi setiap orang yang terlibat kegiatan GAM, maka sejatinya tidak ada alasan bagi pemerintah  untuk membatalkan atau menolak usulan perubahan status hukuman bagi Ismuhadi Cs.

“Permasalahan sekarang hanya tinggal pada kemauan pemerintah Aceh untuk melobi pemerintah Indonesia (presiden),” kata Ismuhadi.[sa-jmg]