Singkil, Seputar Aceh – Satu boat pukat cincin asal Sibolga, Sumatera Utara, yang ditangkap oleh nelayan Pulau Banyak Aceh Singkil beberapa waktu lalu akhirnya membayar denda Rp65 juta.

Boat itu ditangkap di perairan Pulau Banyak saat sedang menangkap ikan. Awalnya,  panglima laot dan nelayan Pulau Banyak meminta agar boat pukat cincin tersebut membayar denda Rp200 juta.

Panglima Laot Pulau Banyak, Syaflan, mengatakan berdasarkan hasil musyawarah panglima laot dan pemilik boat asal Sibolga menyepakati pemilik boat harus membayar denda Rp65 juta, dengan catatan mereka tidak akan lagi beroperasi di perairan Pulau Banyak yang jaraknya sekitar tujuh mil dari pulau terjauh Sibolga.

“Bila kesepakatan ini dilanggar, kami akan menangkap kembali mereka,” kata Syaflan kepada Seputar Aceh, Kamis (15/10).

Syaflan menambahkan, saat ini nelayan di Pulau Banyak kian diresahkan pemboman ikan dan beredarnya alat tangkap baru di perairan mereka. Syaflan berharap pihak terkait segera menertibkan persoalan ini, sehingga nelayan di Pulau Banyak tidak dirugikan. [sa-mtz]