Madat – Seorang guru olah raga di SDN Matang Guru, Kecamatan Madat, Aceh Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga melepaskan bogem mentah kepada anak didiknya.

Sang guru tersebut berinisial FRZ, 35 dan tercatat sebagai warga Desa Tanjoeng Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Sementara, korban berinisial MKM, 13, murid kelas enam SDN Matang Guru.

Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman melalui Kapolsek Madat AKP Bukhari kepada Harian Aceh, Senin (8/3/2010), menyebutkan, laporan tersebut disampaikan orang tua korban yang tercatat sebagai warga Desa Lueng Dua, Kecamatan Madat.

“Terkait kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Rencananya, besok (hari ini-red), kami akan memeriksa tersangka dan saksi lainnya dari kalangan dewan guru dan,” sebut Bukhari.

Dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika korban MKM sedang bermain bola kaki saat jam istirahat di pekarangan sekolahnya, Rabu 3 Maret silam, sekira pukul 09.30 WIB. Secara tidak sengaja, bola ditendang korban mengenai seorang murid SDN Matang Guru.

Murid perempuan itu melapor kepada guru olah raganya. Lalu, FRZ memanggil dan memarahi MKM seraya melepaskan bogem mentah ke tengkuk korban sebanyak tujuh kali. Tak hanya itu, FRZ juga mendaratkan tamparan di pipi kanan korban.

Usai pulang sekolah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehari kemudian, orang tua korban membuat pengaduan resmi ke Mapolsek Madat.

Akibat perbuatannya, FRZ dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya, maksimal tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Kapolsek.(zfl)

(Harian Aceh)