Banda Aceh, Seputar Aceh – Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) berupaya mengintensifkan monitoring terpadu terhadap kerusakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Hasil monitoring tersebut akan dibahas badan tersebut dan jika terbukti ada pelanggaran laporan akan diteruskan ke kepolisian.
Langkah tersebut diambil menyusul temuan data terbaru oleh BPKEL, di mana selama lima tahun terakhir sedikitnya 36.000 hektare hutan di kawasan ekosistem itu mengalami kerusakan.
“BPKEL sebagai badan otonom Pemerintahan Aceh nonstruktural merasa sangat prihatin, walaupun kerusakan tutupan hutan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan yang dituduhkan oleh Greenomic beberapa waktu lalu,” kata Fauzan Azima, Kepala BPKEL, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Rabu (11/11).
Selain itu, kata Fauzan, BPKEL juga akan menginventarisasi setiap rencana pembangunan infrastruktur yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Saat ini BPKEL sedang merehabilitasi dan merestorasi (menghutankan kembali-red) lahan-lahan yang sudah terlanjur ditanam spesis asing, seperti kelapa sawit di KEL Aceh Tamiang seluas 2.500 dari 15 ribu hektare yang direncanakan untuk direstorasi,” kata Fauzan.
Terhadap pihak-pihak yang melakukan pengrusakan hutan, kata Fauzan, BPKEL akan mengupayakan pendekatan cultural dan struktural. Pendekatan cultural akan dilakukan dengan sosialisasi tapal batas dan pentingnya KEL untuk keberlangsungan hidup masyarakat Aceh di masa depan.
“Sedangkan pendekan structural atau pendekatan hukum ditujukan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengubah fungsi hutan lindung KEL,” kata Fauzan. [sa-qm]
Belum ada komentar