Seputaraceh

Dampak Buruk Nikah Siri

Dampak Buruk Nikah Siri
Dampak Buruk Nikah Siri

[quote]Oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar[/quote]

NIKAH siri memang dibenarkan sebagian ulama, setelah rukun syarat perkawinan itu terpenuhi. Misalnya adanya calon pengantin dari jenis kelamin yang berbeda, adanya wali (wali hakim jika wali nasab tidak ada yang memenuhi syarat), adanya minimal dua orang saksi yang memenuhi sayarat, adanya shigat nikah yang diucapkan secara benar, dan adanya mahar yang memenuhi syarat untuk calon pengantin perempuan. Jika persyaratan ini dipenuhi secara tekstual memang dapat dianggap sah sebuah perkawinan. Namun konsekuensi kita sebagai warga negara yang baik, kita juga harus tunduk kepada hukum peraturan dan perudang-undangan yang dibuat negara.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, nikah siri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (positif) karena tidak sejalan dengan sistem hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia, sebagaimana diatur di dalam UU No 1/1974, berikut dengan Peraturan Pemerintahnya.

Di sejumlah negara-negara Islam, pengaturan hukum seperti ini sudah lama diterapkan, bahkan dengan denda yang tegas. Di Indonesia, dengan tegas diatur di dalam UU No 1 tahun 1974 bahwa: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat 1).

Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 2).

Selain UU tersebut juga telah ditetapkan UU No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, yang mengharuskan pencatatan pada peristiwa perkawinan, perceraian, rujuk, kelahiran, dan kematian. Ini sudah merupakan tuntutan dunia internasional agar setiap orang memiliki kartu identitas. Tanpa kartu identitas, dipastikan orang itu akan mengalami kesulitan hidup.

Terlepas sah atau tidaknya perkawinan tersebut secara agama (Islam), tetapi dari pasal-pasal penting di atas sudah jelas akan menimbulkan masalah bagi pasangan suami-istri. Dilema kedua perkawinan itu antara lain:

  1. Perkawinan tersebut tidak berhak mendapatkan surat nikah, sebagai pertanda sah dan legalnya sebuah perkawinan.
  2. Tidak bisa atau sulit mendapatkan Akte Kelahiran (AK), karena pengurusan akte kelahiran ini harus melampirkan kartu nikah kedua orangtuanya.
  3. Tidak bisa atau sulit sekali dicatat di dalam Kartu Keluarga (KK) karena pengurusan KK harus melampirkan akte kelahiran.
  4. Tidak bisa atau sulit mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena pengurusan KTP membutuhkan KK dan AK.
  5. Tidak bisa atau sulit mendapatkan paspor, karena pengurusan paspor membutuhkan KTP.
  6. Orang yang tidak bisa memiliki paspor tidak bisa atau sulit menunaikan Rukun Islam ke lima karena ke Tanah Suci Mekkah membutuhkan paspor.
  7. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat 1).
  8. Kalau yang terlahir anak-anak perempuan, tidak bisa atau sulit mendapatkan hak perwalian dari bapaknya, karena harus mendapatkan bukti berupa akte nikah dari kedua orangtua yang telah melahirkannya.
  9. Tidak bisa atau sulit sekali mendapatkan hak kewarisan dari bapaknya, karena proses pengurusan harta waris harus melampirkan akte perkawinan orangtua yang telah melahirkannya.
  10. Anak-anak yang lahir dari perkawinan bawah tangan tidak akan terdaftar dalam slip penggajian, khususnya bagi PNS/BUMN.
  11. Belum lagi sanksi sosial dan psikologis yang harus diterimanya di dalam masyarakat. (pelitaonline.com)

Belum ada komentar

Berita Terkait