Seputaraceh

DDII Aceh Minta DPRA Bahas Ulang Qanun Jinayat

Banda Aceh – Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pemerintah setempat untuk membahas ulang rancangan qanun (peraturan daerah/perda) tentang hukum acara Jinayat yang belum ditandatangani Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Kami meminta segera dibahas ulang rancangan Qanun Jinayat yang sudah disetujui DPRA, namun belum ditandatangani gubernur Aceh,” demikian salah satu butir rekomendasi DDII Aceh yang dibacakan Wirzaini Usman di Banda Aceh, Senin.

Rekomendasi dari Musyawarah wilayah (Muswil) ke-3 DDII Aceh itu juga meminta provinsi dan kabupaten/kota di Aceh agar mengalokasikan dana yang signifikan untuk pelaksanaan Syariat Islam serta aktivitas dakwah Islamiah.

“Dakwah yang dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga dakwah dan ormas Islam mesti disediakan anggaran yang cukup,” katanya.

DDII juga berharap dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh harus dimulai dari keteladanan para pemimpin dari tingkat provinsi hingga gampong (desa).

Butir lain rekomendasi DDII Aceh juga mengharapkan pemerintah agar selektif menerima investor asing dan tamu luar Aceh, sehingga tidak membawa misi yang bertentangan dengan pelaksanaan Syariat Islam.

“Non-muslim haruslah menghargai Aceh yang sedang menjalankan Syariat Islam sebagai identitas di daerah ini,” kata Wirzaini.

DDII juga meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh agar bertindak tegas dan berani dalam mengeluarkan fatwa, termasuk memanggil pemerintah untuk dinasehati apabila terdapat kebijakan yang merugikan Islam.

“Ketegasan MPU dalam mengeluarkan fatwa itu penting sehingga keberadaan lembaga tersebut lebih kuat. Kami menyarankan agar dalam kepengurusan MPU melibatkan unsur ormas Islam dan lembaga dakwah,” katanya menambahkan.[ant]

Belum ada komentar

Berita Terkait