Banda Aceh – Dua warga Aceh Bustaman dan Tarmizi divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Agung, Malaysia karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba di negara tersebut.
Wakil Koordinator KontraS Aceh Asiah Uzia menyebutkan, seorang warga Aceh yang akan digantung, Bustamam mengirim surat kepada KontraS Aceh, Rabu (18/8/2010) meminta agar ada lembaga yang membantu meringankan hukuman mereka.
“Surat tersebut juga dibubuhi stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah,” sebut Asiah.
Menurut Asiah, Bustamam dan Tarmizi dalam surat tersebut memberitahukan bahwa dirinya sebelumnya ditahan di penjara Kajang dan saat ini telah dipindahkan ke penjara Pokok Sena, Kedah. “Namun tidak disebutkan apakah pemindahan penjara tersebut berkaitan dengan vonis yang diterimanya,” sambung Asiah.
Di Malaysia, Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jalan satu-satunya agar hukuman gantung sampai mati dapat dikurangi adalah dengan cara adanya permohonan ampun (maaf) dari pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia baik secara lisan atau tulisan,” sebut Asiah.
Menurut Asiah, dalam suratnya Bustamam berharap Gubernur Aceh dapat mengunjungi keduanya di penjara Pokok Sena, sekaligus mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman keduanya dapat diringankan menjadi hukuman penjara.(*/ha/cjh)
Belum ada komentar