Seputaraceh

Kadin Banda Aceh Dituding Bohongi Publik

Banda Aceh – Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banda Aceh Basrun Yusuf SH mengecam sikap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) yang mencatut namanya sebagai calon Kandidat Ketua Kadin Banda Aceh periode 2010/2015. Padahal Basrun sama sekali tidak mengetahui proses pelaksanaan Muskota yang digelar 8 April nanti.

Dalam pernyataannya, Selasa (6/4/2010), Basrum mengaku namanya sudah dijual pihak panitia Mukota Kamar Kadin Banda Aceh untuk memperlihatkan kepada masyarakat nuansa demokratis dalam Mukota Kadin tahun ini.

“Saya sangat terkejut membaca informasi tersebut, karena saya belum membicarakan apapun mengenai keikutsertaan saya sebagai kandidat ketua, apalagi mencalonkan diri. Ini pembohongan publik,” tegas Basrun.

Basrun menilai, pelaksanaan Mukota kali ini sama sekali tidak mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Ironisnya lagi, panitia Mukota berupaya membohongi publik dengan mencatut namanya. Kata dia, panitia Mukota tidak saja melanggar kode etik Kadin dengan memberitakan informasi yang tidak benar, namun pelaksanaan Mukota kali ini juga sarat masalah karena tidak sesuai AD/ART Kadin.

Disebutkannya, berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 2006 pada pasal 24 poin 2 (b), pengurus Kadin wajib memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan Mukota kepada seluruh anggota minimal dua bulan sebelum pelaksanaannya. Namun pada pelaksanaan ini, menurutnya panitia tidak memberitahukan kepada setiap anggota.

“Pengurus dan panitia Muskota berupaya menggelar Mukota secara tertutup dan ingin membungkam hak berpendapat dan hak memilih yang dimiliki 1000-an anggota Kadin Banda Aceh pada Mukota kali ini,” paparnya.

Dia mengharapkan seluruh anggota Kadin untuk pro-aktif agar prosesi Mukota kali ini berlangsung secara demokratis dan transparan. “Nggak zamannya lagi kebiasaan orde baru seperti ini dipertahankan, Kapan majunya sektor ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara Mantan Pjs Kadin Banda Aceh masa kepengurusan 2006, H A Muhktar Jalni membenarkan pernyataan Basrun Yusuf. Kata dia, jelang pelaksanaan Mukota 2010 ini, pihaknya tidak menerima informasi tertulis mengenai pelaksanaan Mukota dari pengurus Kadin Banda Aceh yang dipimpin Muntasir Hamid.

“Mukota kali ini sangat tragis, pelaksanaannya tidak transparan,” jelasnya singkat.

Dia menilai kinerja kepengurusan Kadin Banda Aceh sudah menyiratkan aroma tak sedap sejak kepemimpinan Iskandar Mahmud pada akhir 2006, yang kemudian diserahkan kepada Muntasir Hamid. Selain tidak mampu memposisikan diri sebagai fasilitator para pengusaha di Banda Aceh, khususnya pengusaha kecil, manajemen Kadin juga semrawut.

Lebih lanjut Muhktar mengatakan, Pjs Kadin Banda Aceh di bawah pimpinan Muntasir Hamid yang sudah berjalan dua tahun atau sejak 2008 lalu mengindikasikan sekelumit persoalan. pasalnya sebagaimana pedoman AD/ART, tugas Pjs tak lain mempersiapkan musyawarah, untuk melakukan pemilihan kepengurusan baru dengan rentang kerja tak lebih dari satu tahun.

“Tidak saja itu, paling krusial laporan keuangan Kadin juga sarat problema. Setiap tahunnya anggota tak pernah mengetahui penggunaan KAS Kadin yang tak sedikit jumlahnya. Pada masa kepemimpinan Iskandar Mahmud, KAS Kadin Banda Aceh mencapai Rp829 Juta. Tentunya jumlah kas tersebut bertambah pada masa Muntasir Hamid karena anggota sudah mencapai 1200 orang,” sebutnya.

“Bayangkan saja ada 1200 anggota Kadin, kira-kira hampir Rp 2 miliar lebih keuangan Kadin Banda Aceh tak jelas muaranya. Lain lagi kalau ditambah pemasukan Kadin dari pengurusan SRP,” jelas Mukhtar.

Untuk itu, selain meminta pertanggung jawaban pengeluaran tersebut, dia berharap agar Mukota kali ini dapat mengembalikan peran Kadin sebagai fasilitator pengusaha. Kadin juga harus lepas dari upaya-upaya memuaskan kepentingan individu maupun kelompok tertentu dengan mengedepankan prinsip transparansi dan regenerasi kepemimpinan.(*/ha/mrz)

Belum ada komentar

Berita Terkait