Jambo Aye – Kuasa hukum korban penganiayaan mendesak kepolisian menahan oknum KPA yang dilaporkan sebagai pelaku karena hingga kini masih berkeliaran bebas.
Hal itu diungkapkan Safaruddin SH, kuasa hukum korban M Azhar, 18, warga Gampong Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dianiaya MKS alias Tgk Lipeih, 40, oknum anggota KPA.
Pengacara Kantor Advokat Mukhlis Safar and Partners Banda Aceh, kemarin, mengaku siap menjadi pengacara gratis bagi korban. Bahkan, dalam perbincangan via telepon, korban sepakat mempercayakan Safaruddin sebagai pengacaranya.
Sementara, M Azhar menegaskan dirinya bersikukuh tidak akan berdamai dengan tersangka. “Kalau sakit badan gampang saya obati, namun ini hati saya yang sakit. Saya sungguh tak terima diperlakukan seperti ini.”
Pernyataan senada juga dilontarkan Jafaruddin, 36, paman korban. “Kalau kami mau damai, enak kali si pelaku. Sudah pukul anak orang sampai berdarah, tinggal minta maaf, kasih uang berobat, lalu masalah selesai.”
“Ini tidak adil. Pokoknya kami tidak mau berdamai. Apapun cerita kasus ini harus diproses sampai tuntas. Kami tidak bisa memaafkan tindakan tersangka. Apalagi hal itu dilakukan hanya gara-gara persoalan sepele,” ketus dia.
Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Razali berdalih tersangka belum ditahan karena petua gampong korban meminta waktu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kemarin tersangka rencananya langsung kami tahan. Namun, orang tua dari kedua belah pihak menginginkan kasus itu diselesaikan dulu di tingkat desa, makanya tersangka tidak ditahan. Sebenarnya, sudah cukup syarat untuk ditahan,” ujar Razali.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye Aipda P Parhusip, Razali menambahkan, tersangka sudah diperiksa di Mapolsek, Senin lalu.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menganiaya korban. Namun, bukan membogem, tapi hanya menggampar. Tersangka juga berdalih berbuat demikian karena korban telah menghinanya dengan cara mengeluarkan teguran keras sembari memaki.
“Seusai proses pemeriksaan tersangka, pada hari yang sama kami juga berusaha memediasi pertemuan orang tua dari kedua belah pihak, di Mapolsek.”
“Hasilnya, baik tersangka maupun pihak orang tua dari desa korban sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kalau ini gagal, baru akan diproses lagi secara hukum,” tandas Razali.
Bantah
Tgk Lipeih melalui juru bicara KPA Wilayah Pasee Tgk Dedy Safrizal, membantah dirinya kabur pasca kejadian tersebut. Tgk Lipeih tak pernah bermaksud melarikan diri.
Buktinya, kata Tgk Dedy, beberapa jam setelah kejadian, Tgk Lipeih langsung menghadap Kapolsek Tanah Jambo Aye untuk proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya saja karena ada keperluan penting di Banda Aceh, Tgk Lipeih meminta izin supaya proses kasus itu bisa di-pending dulu hingga urusannya selesai. Jadi tidak benar, Tgk Lipeih kabur apalagi buron,” tegas Tgk Dedy Safrizal.
Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Razali yang dikonfirmasi ulang terkait bantahan ini, membenarkan Tgk Lipeih sempat meminta izin kepadanya sebelum ke Banda Aceh.
Padahal, dalam konfirmasi sebelumnya, secara gamblang sang kapolsek ini menyebutkan tersangka telah kabur. Kapolsek juga sempat berkomunikasi via telepon dan menganjurkan tersangka segera kembali.
Ketika hal ini dipertanyakan kembali, Razali berdalih, ia mengira wartawan telah mengetahui hal itu dari Kanit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye. “Saya kira, sebelum menghadap saya, Anda sudah menghadap Pak Kanit Reskrim,” katanya memberi alasan.
MKS alias Tgk Lipeih, mantan kombatan GAM asal Gampong Rawang Iteik, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, membogem M Azhar hingga wajahnya babak belur. Pemicunya hanya masalah sepele, miskomunikasi di jalan raya.(*/ha/zfl)
Belum ada komentar