Jakarta — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing (alih daya) yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktiknya yang terjadi selama ini. Pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh, perwakilan unsur pengusaha, dan akademisi/pakar.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat Safari Ramadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport di Cikupa, Tangerang Banten (07/08).

Seperti diketahui, persoalan pekerja outsourcing masih sering muncul kendati Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan. Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh/pekerja alih daya dan berpotensi menjadi masalah baru yang sewaktu-waktu meledak dalam hubungan industrial.

Muhaimin mengatakan, pihak Kemnakertrans telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing pasca Putusan MK. Hal itu dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedian Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.

“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” kata Muhaimin.

Dikatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB,“ kata Muhaimin.

Sementara itu, terkait dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan hal tersebut, setidaknya terdapat enam program unggulan yaitu Program Penyediaan Pembangunan Perumahan Pekerja/Buruh.

“Telah membangun rumah susun sederhana sebanyak 2.885 unit rumah/rumah susun. Dari tahun 2007 s.d 2011 telah memberikan bantuan uang muka perumahan kepada 5.992 pekerja yang bersifat hibah dengan total bantuan sebesar Rp 10.334.000.000,” katanya.

Selanjutnya, akan dibangun perumahan pekerja/buruh di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 9.000 (sembilan ribu) unit rumah (PT. Sritex 3.000 unit rumah, PT. Sidomuncul 4.000 unit rumah dan PT Nissin 2.000 (dua ribu) unit rumah. (pikiran-rakyat.com)