Seputaraceh

Kontroversi Jembatan Selat Sunda

Kontroversi Jembatan Selat Sunda
Kontroversi Jembatan Selat Sunda

Jakarta — Wacana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) mulai menuai kontroversi. Perbincangan ramai soal rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera itu dipicu oleh kebijakan terbaru yang akan mengambil alih studi layakan atau feasibility study (FS). Adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang meminta agar FS JSS menggunakan dana APBN.

Termasuk diantaranya Kementerian PU yang bertanggung jawab dalam persiapan proyek, bukan pemrakarsa seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Padahal, sebelumnya kelompok Artha Graha milik pengusaha Tommy Winata bersiap melakukan FS. Ujung-ujungnya, ambisis grup usaha Artha Graha untuk menjadi pemimpin konsorsium pembangunan jembatan raksasa itu dprediksi kandas di tengah jalan. dengan adanya revisi tersebut maka bisa diartikan pihak pemrakarsa yang dalam hal ini Graha Banten Lampung Sejahtera, otomatis kehilangan hak preferensialnya.

Konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011.

Tomy Winata pernah mengatakan mengenai biaya FS & Basic Design (BD) KSISS/ JSS yaitu tidak hanya FS & BD jembatan saja namun mencakup FS Kawasan sampai feasible & bankable berdasarkan standar internasional sekitar 3-4 % dari nilai proyek. Nilai proyek diperkirakan sekitar Rp 100 triliun, yang jumlah pasti akan dapat diketahui dari hasil Studi FS tersebut.

Seperti diketahui, ketika pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) diwacanakan, tak seorang pun pengusaha yang mau peduli. Mereka, kebanyakan, menganggap proyek pembangunan jembatan sepanjang 29 kilometer itu hanya sebuah impian. Kecuali Tommy Winata, pemilik Grup Artha Graha.

Bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung, pemilik Bank Artha Graha ini langsung melakukan prastudi kelayakan, yang menghabiskan dana sekitar US$40 juta. Pembentukan konsorsium yang memakai bendera PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) ini, memang, sudah sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2011, tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

Jadi , di sini, GBLS berperan sebagai pemrakarsa. “BUMD Banten dan BUMD Lampung jadi satu. Mereka kerja sama dengan swasta, itu yang dinamakan pemrakarsa,” kata Djoko Kirmanto, Menteri PU. Langkah selanjutnya, GBLS akan melakukan studi kelayakan sekaligus desain dasar JSS.

Ternyata konsorsium GBLS ternyata bukan hanya membuat pra studi kelayakan. Tapi sudah melangkah lebih jauh lagi. Tommy Winata telah melakukan roadshow untuk mencari investor yang mau menanamkan modalnya di proyek senilai Rp215 triliun tersebut.

Hasilnya, menurut Tommy beberapa waktu lalu, cukup banyak investor yang tertarik. Selain Bank BUMN China, sederet pemodal dari Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat dan Malaysia juga telah menyatakan kesediannya untuk urun modal. Nah,mungkin, besarnya minat investor itulah yang mendorong pemerintah untuk mengambil-alih proyek ini.

Tapi, ya itu tadi, tiba-tiba saja Menteri Keuangan meminta agar feasibility study dilakukan pemerintah. Pertimbangannya, agar proyek ini sehat dan bebas dari praktik mark up. Maklum, pembangunan JSS akan mendapat jaminan dari pemerintah.

Dalam masalah ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2011 terkait pembangunan Jembatan Selat Sunda akan direvisi. Poin revisi perpres adalah pengalihan studi kelayakan dilakukan pemerintah, bukan konsorsium pemrakarsa.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengirimkan surat ke Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto soal usulannya tersebut. Kurang lebih inti dari surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat bernomor No. S-396/MK.01/2012 isinya antaralain tugas Menteri PU untuk melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.

“Kita lagi ingin dalam proses untuk melakukan revisi Perpres No. 86. Dengan itu sudah dilakukan revisi. Itu menjadi lebih jelas rencana pembangunan Selat Sunda itu kenapa karena Perpres yang lalu itu dikeluarkan itu ada yang bertentangan dengan Perpres yang lain tentu ini harus diyakinkan bahwa Perpers itu merupakan satu Perpers yang rapih dan taat azaz. Tapi bentuknya seperti apa? Itu nunggu sampe selesai ya,” kata Agus.

Usulan Agus ini bakal mengubah semua peta kebijakan soal persiapan proyek JSS, termasuk mengenai tugas pemrakarsa JSS.

Dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa. Pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.

Selama proses persiapan proyek selama 2 tahun, pihak pemrakarsa, sesuai dengan Perpres tersebut harus menghasilkan beberapa hal, antara lain:

  • Studi Kelayakan dan Basic Design
  • Rencana bentuk kerjasama
  • Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya
  • Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian

Lantas bagaimana dengan peran GBLS sebagai pemrakarsa? Belum jelas benar. Namun, kata Djoko Kirmanto, pihaknya akan membicarakan masalah ini dalam rapat kordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Asal tahu saja, dalam KSISS, Hatta berstatus sebagai Ketua Dewan Pengarah yang berwenang menetapkan arah kebijakan. Yang pasti, kata kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro, pemerintah mendukung setiap studi kelayakan (feasibility study) proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Sikapnya tersebut didukung dengan surat No.S-305/KF/2012, yang berisi usulan revisi Perpres 86 agar JSS dapat dibangun sesuai aturan yang ada. “Ini supaya unsur governance KPS (kerjasama pemerintah swasta) terpenuhi, dan mungkin bisa dijamin pemerintah. Karenanya perpres harus direvisi,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/7/2012). Hal tersebut diungkapkannya saat dikonfirmasi mengenai isi surat No.S-305/KF/2012 yang telah beredar.

Ketika dikonfirmasi, dengan adanya revisi tersebut, maka bisa diartikan pihak pemrakarsa yang dalam hal ini Graha Banten Lampung Sejahtera, otomatis kehilangan hak preferensialnya, ia tidak menjawab tegas. “Nanti akan dicari solusinya,” ungkapnya.”Tentang risiko Pemerintah maka risiko pemerintah hanya ada jika secara sepihak pemerintah membatalkan Proyek. Namun jika FS yg dibuat tidak feasible maka itu adalah menjadi risiko kami dalam menjalankan amanah pemerintah pusat sebagai pemrakarsa proyek bangsa ini,” jelas perwakilan dari AG Network, Wisnu Tjandra. (IRIB Indonesia/Gatra)

Belum ada komentar

Berita Terkait