Lhokseumawe – Nasib tiga nelayan Aceh asal Gampong Tanoh Anoe, Kec. Muara Batu, Aceh Utara yang ditahan di penjara Port Blair Provinsi Andaman dan Nicobar,India kini ditangani Kedutaan Besar RI untuk India. Karena nelayan itu tidak berstatus pelanggar, diperkirakan sebulan kedepan akan dipulangkan.
Hal itu dikatakan Panglima Laot Provinsi Aceh H Bustamam saat dihubungi Waspada, Kamis (26/1). Kata Bustaman, perolehan informasi itu setelah pihaknya melakukan hubungan langsung dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di India, serta berdasarkan surat kepada Gubernur Aceh, yang turut ditembukan ke Kedubes RI. Pun namun, surat ke Gubernur Aceh belum ditindak lanjuti, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kabag Humas gubernur.
“Kami harap kepada Pak Gubernur juga sesegera mungkin memproses hal ini ke Kedubes, meskipun sedang ditangani,” ucapnya. Lebih lanjut kata Bustamam, ketiga nelayan itu saat ditangkap bukan karena melakukan pelangaran seperti menangkap ikan di luar zona perairan Indonesia.
Hal tersebu tmereka tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. “Mungkin saat ini, mereka sedang diproses pengurusan pemulangan, saya perkirakan tidak sampai sebulan,” katanya.(berita sore)
Belum ada komentar