jamaah-hajiMASA pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini dimulai 11 Juni mendatang. Untuk batas akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 9 Juli. Jamaah calon haji yang belum melunasi dimasukkan dalam daftar tunggu untuk pemberangkatan tahun depan.

Kursi kosong dari jamaah yang batal berangkat tahun ini dimasukkan dalam sisa kuota nasional. Selanjutnya, Kemenag mendistribusikan sisa kuota ke tingkat provinsi untuk diberikan pada nomor urut di bawah calon haji di bawahnya. Nah, jamaah yang masuk kuota tersebut harus melunasi biaya haji pada 14 sampai 17 Juli.

“Kalau tidak terpenuhi lagi, digantikan nomor urut di bawahnya,” kata Kepala Humas Kemenag Zubaidi kepada Jawa Pos kemarin.

Zubaidi menuturkan, pelunasan biaya haji harus dilakukan dalam mata uang dolar AS atau Rupiah sesuai sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia (BI) yang berlaku saat itu. Dengan demikian, jumlah pelunasan setiap jamaah berbeda.

Biaya haji tahun ini ditetapkan USD 3.218,48. Jumlah itu berkurang USD 308.52 dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran biaya haji disesuaikan dengan embarkasi tempat jamaah berangkat. Jamaah yang berangkat dari Sumatera membayar biaya haji lebih rendah dari pada mereka yang berangkat dari Makassar atau Jakarta.

Kemenag menunjuk 17 bank sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji. Yakni, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah. Selain itu ada Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.

Bagi jamaah yang gagal berangkat pada tahun ini karena meninggal atau alasan lainnya yang dianggap sah, biaya hajinya dikembalikan sesuai dengan jumlah setoran awal.

“Ditambah dana hasil pengembangan selama dana ditempatkan di perbankan,” terang Zubaidi. (jpnn)