Langsa, Seputar Aceh – Pembangunan gedung Unit Pendamping Langsung Industri Kecil Menengah (UPLIKM) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Langsa di Perumnas,Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2009 terancam gagal.

Pasalnya, bangunan gedung yang sebelumnya sudah terpasang batu-bata setinggi kosen pintu dan jendela kini dibongkar kembali karena salah satu titik pondasi penyangganya patah dan mengalami penurunan. Rekanan yang mengerjakan yakni CV Erna Corporation  menghentikan pengerjaan proyek dimaksud

Dari informasi yang dihimpun Seputar Aceh di lapangan, kegagalan pelaksanaan proyek gedung UPLIKM tersebut ditenggarai akibat kurangnya koordinasi antara pihak rekanan pelaksana dengan konsultan pengawas.

Sementara itu, T.Syahrial salah seorang dari pihak CV Erna Corporation yang dikonfirmasi Seputar Aceh membenarkan bahwa pihaknya untuk saat ini akan menghentikan pengerjaan gedung UPLIKM itu.

“Patah dan turunnya pondasi gedung tersebut setelah diikat batu–bata dan dilakukan penimbunan disebabkan kondisi tanah yang memang tidak layak untuk dilakukan pembangunan, karena lahannya merupakan lahan gambut,” kata Syhrial.

Menurutnya, dihentikannya pembangunan gedung tersebut dikarenakan batas waktu pelaksanaan sudah tidak terkejar lagi, yakni hanya tersisa sepekan lagi. “Jadi kami selaku rekanan mengerjakan atau memperbaiki bangunan itu sesuai dengan anggaran yang sudah kita ambil sebesar 30 persen,” kata dia.

Lanjutnya, hal itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas, bangunan gedung tersebut dalam kesiapan pengerjaannya dihitung yakni sekitar 30 persen meliputi pondasi penyangga dan tanah timbunan. “Sedangkan ikatan batu bata tidak dihitung oleh konsultan,” kata dia.

Pada kesempatan lainnya, Firdaus Yuza selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek gedung UPLIKM Dinas Koperindag Kota Langsa menegaskan bahwa rekanan harus menyelesaikan pekerjaannya tersebut dengan batas waktu yang tersisa ini.

“Kalau tidak dikerjakan hingga 100 persen, maka perusahaan pelaksananya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya seraya mengakui bahwa pengerjaannya baru selesai sekitar 30 persen. Dengan sisa waktu tersebut pihaknya sudah menyurati rekanan untuk segera menyelesaikannya karena itu adalah tanggungjawab kontraktor selaku pihak pelaksana.

Ditambahkannya, apabila gedung tersebut tidak terselesaikan pada tahun ini, maka untuk tahun 2010 nanti kemungkinan besar tidak dianggarkan lagi dan dianggap proyek gagal. “Dalam hal ini yang jelas dirugikan adalah masyarakat Kota Langsa, sebab gedung ini diperuntukkan bagi kepentingan umum,” tegas Firdaus lagi. [sa-smi]