Takengon, Seputar Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan anti Korupsi (Jangko) Takengon mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh Tengah alergi terhadap kebebasan berpendapat di daerah tersebut. Hal itu dikatakan terkait pengaduan Koordinator I dan II Jangko, Idrus Saputra dan Hamdani ke kepolisian setempat.

Berdasarkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan dari kepolisian setempat pada tanggal 16 Desember, keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Mereka dituding telah mencemarkan nama baik Pemda Aceh Tengah lewat pemberitaan di sebuah harian lokal Aceh yang menyebutkan bawah “Jumlah Penduduk Diduga Derekayasa”.

“Hak kami sebagai komponen masyarakat untuk mengeluarkan suara dan pendapat di daerah ini ternyata dibatasi dan dihalang-halangi. Ini membuktikan bahwa Pemerintah di daerah ini ‘alergi’ dengan warga negarannya yang melaksanakan kebebasan berpendapat,” kata Rahmad Hidayat, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon dan juga salah satu kuasa hukum tersangka, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Kamis (17/12).

Siaran pers tersebut juga ditandantangani oleh Iwan Bahagia, publikasi dan advokasi LSM Jangko, Aramiko Aritonang selaku Ketuan BEM Fisipol Universitas Gajah Putih (UGP) dan Dedi Suandi, Presma UGP.

“Dalam kasus ini Idrus Saputra, Hamdani hanya melakukan kebebasan berpendapat  tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap bupati, karena sesuai dengan Undang-undang Perlindungan HAM yang dilakukan telah benar,” kata Rahmad menjelaskan.

Karena itu, kata Rahmad, pihaknya mendesak agar Bupati Aceh Tengah mencabut pengaduannya di Polres Aceh Tengah. Kepada pihak kepolisian, pihaknya mendesak untuk mencabut tersangka terhadap Idrus Saputra dan Hamdani. [sa-qm]