Jakarta — Pemerintah akan menindak tegas setiap perusahaan yang melanggar prosedur dan perundang-undangan dalam pembukaan lahan perkebunan di kawasan konservasi gajah dan harimau.

“Telah diketemukan pelanggaran di beberapa provinsi yang menggunakan kawasan hutan yang seharusnya bukan untuk perkebunan dirubah untuk kepentingan perkebunan baik itu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, hingga Aceh,” kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori saat diskusi interaktif di Jakarta, Minggu (3/6).

Menurutnya, banyak areal yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dan penyelidikan terahadap pembuka kebun yang tidak menggunakan prosedur dan melanggar Undang-undang 41 tahun 1999 yang mana pidanya 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Ini yang perlu kita tegakan agar pengusaha mau mentaati sesuai prosedur dan UU dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait lahan perkebunan yang sudah terbuka, Darori menjelaskan, pemerintah akan melakukan reboisasi kembali hutan yang ada, bahkan kebun-kebun yang telah ditanamkan kelapa sawit akan disita dan lahan yang ada dikembalikan menjadi hutan.

Sementara Ahli Konservasi Harimau dan Gajah WWF Indonesia, Sunarto mengatakan WWF Indonesia saat ini fokus di Riau, Lampung hingga Aceh yang dipatau selama hampir 15 tahun. Hasil pantauan yang terjadi perusakan besar-besaran dan habitat terutama gajah dan harimau akibat pembukaan perkebunan terutama di Riau, baik di kawasan yang telah ditetapkan budidaya dan hutan lindung.

Untuk itu, perlu upaya yang lebih serius dari berbagai pihak baik dari Kementerian Kehutanan, Kementeraian Pertanian, Kepolisian, dan KPK untuk mengantisipasi pembukaan perkebunan baru, untuk memastikan kelestarian gajah dan harimau dimasa depan, ujarnya.

Menurutnya, ada berbagai upaya yang harus dilakukan pertama, habitat gajah harus dijaga, kedua di kawasan konservasi sekitarnya masyarakat tidaklah menanam tanaman yang disukai oleh gajah kalau tidak mau dirusak gajah, ketiga perlu dilakukan patroli dengan masyarakat, menjauhkan gajah merusak kawasan budidaya dan perkebunan.

Lebih lanjut Darori menambahkan, langkah yang telah dilakukan pemerintah berupa tindakan tegas kepada perusahaan yang telah melanggar prosedur, identifikasi dilakukan baik di Kalimantan dan Sumatera.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kepolisan, KPK untuk menindak tegas para pengusahan, dan arah kami kepada para pengusaha bukan rakyat. Gajah merupakan habitat yang dapat bekerjasama dengan manusia selama tidak diganggu kawasannya. (bipnews)