Seputaraceh

Polisi Bekuk Pembobol Sekolah

Bireuen – Seorang pembobol barang inventaris SMA Negeri 1 Peudada, Bireuen, dibekuk polisi. Pelaku diketahui bernama M Ali, 21, warga Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada, Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP T Saladin SH melalui Kapolsek Peudada Ipda Mawardi, Kamis (22/4/2010), mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu pekan lalu di rumahnya saat menonton televisi.

Sejumlah barang yang disikat M Ali, yakni dua unit laptop merek Acer, satu televisi 21 inci merek Panasonic, dan tiga buah bola kaki, tiga bola voli, tujuh unit raket badminton dan dua bed tenis meja.

Barang tersebut diketahui hilang dari SMA 1 Peudada setelah Drs Syukuri, kepala sekolah, melapor ke Mapolsek, Jumat pagi. Laporan itu dibuat atas aduan M Isa, 45, penjaga SMA yang mendapati sejumlah barang di ruangan tata usaha hilang.

“Hasil olah TKP diketahui pelaku masuk melalui jendela di ruangan guru yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke ruangan tata usaha dengan jalan merusak pintu penghubung. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang-barang di ruangan itu,” kata Mawardi.

Polisi sempat menemui jalan buntu mengungkap kasus tersebut. Namun, Sabtu lalu, polisi menerima informasi masyarakat yang mengarah ke calon tersangka bernama M Ali.

Lalu, polisi mendatangi rumah M Ali, 21, warga Dayah Mon Ara, Kecamatan Peudada. “Saat didatangi polisi, M Ali berada di rumahnya sedang menonton televisi.”

“Televisi yang ditonton itu mereknya sama dengan yang dilaporkan hilang di SMA Negeri 1 Peudada. Sementara berdasarkan keterangan warga di rumah M Ali tidak ada televisi,” ungkap Mawardi.

Polisi pun mengintegrasi M Ali. Akhirnya, lelaki itu mengaku televisi tersebut barang yang dicurinya di SMA Negeri 1 Peudada. Saat itu juga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Peudada.

Dari pengakuannya ke polisi, M Ali membarter dua laptop dengan satu VCD player serta uang tunai Rp40 ribu kepada Boyhaki, warga Pulo Ara, Kecamatan Peudada. “Dari pengakuan itu, Boyhaki ditangkap di rumahnya bersama barang bukti,” kata Mawardi.

Tersangka M Ali dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, Boykaqi dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara karena menadahi barang curian.(*/ha/del)

Belum ada komentar

Berita Terkait