Langsa, Seputar Aceh – Sedikitnya tiga unit kapal Trawl Belawan bersama dengan 27 ABK (Anak Buah Kapal) diamankan oleh petugas kepolisian khusus pengamanan laut. Tepatnya di kawasan perairan Aceh Timur, Kota Langsa, Kamis (12/11) dini hari.

Ketiga kapal trawl asal Medan, Sumatera Utara itu masing-masing, KM (Kapal Motor) Sumber Samudera Nomor 322/PPI dengan tekong Basyaruddin, KM Sumber Nusantara Nomor 1152 dengan tekong bernama Ridwan Majid serta KM MBF-8/Nomor 1132 dengan tekongnya bernama  Muhammad Abbas. Selain tiga tekong serta 27 ABK (Anaka Buah Kapal) juga ikut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Dir Pol Air Polda NAD Kombes Pol H. M. Zaini, melalui Danton PAM Selat Malaka Ipda Al-Mahdi kepada wartawan, mengatakan, penangkapan ketiga kapal Trawl Belawan itu berawal dari informasi di mana didua titik perarian Aceh yakni di perairan Kota Langsa dan perarian Aceh Tamiang terdapat Trawl Belawan yang sedang melakukan penangkapan ikan.

“Ketiga Trawl itu tidak memiliki SPI (Surat Penangkapan Ikan) di perairan Aceh sehingga langsung dilaporkan kepada pihak PAM Selat Malaka yang bermarkas di Kuala Idi rayeuk, Aceh Timur,” kata Mahdi.

Kemudian, kata dia, setelah mendapatkan laporan tersebut, sepuluh  personil di bawah pimpinannya langsung menelusuri titik koordinat tersebut dengan mengunakan dua unit kapal patroli C205 dan kapal patroli C206 milik Dir Pol Air  Polda NAD pada Rabu (11/11) kemarin sekira pukul 20:00 Wib.

Setelah beberapa jam menelusuri perarian Selat Malaka yakni ke arah timur,, petugas patroli mendapatkan sebuah kapal milik nelayan Belawan yang sedang melakukan penangkapan ikan dititik 11 mil dari pantai kuala Langsa.

“Ketika diperiksa, ternyata kapal tersebut tidak memiliki SPI di perarian Aceh melainkan di Sumatera utara,” ujarnya.

Dijelakannya juga, seusai diamankan kapal tersebut, kemudian petugas kembali bergerak ke arah perairan Aceh Tamiang. Ternyata di sana, didua titik yang tidak terlalu jauh, personil mendapati dua unit Trawl juga dengan  status yang sama. “Ketiga kapal tersebut telah melanggar batas wilayah, ketiga kapal ini langsung digring ke kuala Idi guna proses lebih lanjut,” kata Mahdi.

Ditambahkan 27 nelayan tersebut akan diproses di Polda NAD, Banda Aceh. “Namun penyelidikan awal tetap akan dilakukan di Idi,” kata Mahdi, sembari menuturkan, pihaknya akan terus tingkatkan patroli dan menduga masih  banyak Trawl Belawan lainnya yang mencuri ikan Aceh tanpa izin resmi. [sa-smi]