Seputaraceh

Polres Langsa Tangkap Pengedar Uang Palsu

Langsa, Seputar Aceh – Kepolisian Resort (Polres) Langsa menangkap seorang pengedar uang palsu (Upal). Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa Rp95 juta uang palsu pecahan Rp50.000.

Kapolres Langsa, AKBP Yosi Muhamartha melalui Kasat Reskrim, AKP Galih Indragiri, SIK didampingi KBO Reskrimnya, Ipda Budi kepada wartawan Kamis (10/12), di ruang kerjanya menjelaskan, penangkapan kurir upal dimaksud berawal dari informasi masyarakat.

“Menerima informasi tersebut kemudian pihak jajaran Polres Langsa, satuan anggota resmob dan intelkam langsung melakukan penyelidikan,” kata Galih. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa  upal tersebut selama ini sudah sering beredar Kota Langsa, terutama pasar Langsa.

Penangkapan bermula saat anggota satuan resmob memancing tersangka Muziburrahman, selaku kurir yang juga mahasiswa STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dengan berpura-pura membeli upal tersebut senilai Rp2.000.000, yang dihargai senilai Rp500.000.

“Tersangka meminta untuk berjumpa di kampusnya di kawasan Desa Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, sekitar pukul 08.00 WIB pagi,” terang Galih.

Saat bertemu di tempat yang ditentukan, anggota resmob langsung mengangkap tersangka. Saat digeledah ditemukan upal senilai Rp2.000.000, terbungkus rapi di dalam tasnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, ia mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pengantar, alias kurir. Dari tersangka ini, polisi mendapatkan informasi alamat dan ciri-ciri pelaku utama pembuat upal yang tinggal di Desa Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Dari alamat yang diperoleh polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku utamanya sekitar pukul 12.00 WIB. Sesampai di TKP ternyata pelaku utamanya yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya melihat anggota polisi langsung melarikan diri ke arah hutan desa tersebut.

“Kita sempat juga melakukan pengejaran selama beberapa jam, tapi karena medannya dikeliling pepohonan sehingga pelaku tidak berhasil ditangkap,” sebut Galih seraya mengatakan, polisi langsung kembali ke tersangka utama dan berhasil mengamankan upal pecahan Rp50.000 senilai Rp93.400.000.

Kini barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, pelaku utamanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Galih menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas peredaran upal terutama di kawasan pasar Langsa, “pasar ini cukup  rawan beredarnya uang palsu,” kata Galih. [sa-smi]

Belum ada komentar

Berita Terkait