Jantho, Seputar Aceh – Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima jejaring Gerakan Anti korupsi (GeRAK) Aceh Besar, bulan Oktober tahun ini ribuan desa di Aceh Besar yang menjadi sasaran penerimaan dana Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) tahun anggaran 2009 belum mendapat kucuran dana tersebut.
Hal ini dikemukakan GeRAK Aceh Besar dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Sabtu (3/10).
“Bisa dibayangkan bagaimana jadinya bila dana BKPG yang mencapai Rp640 milyar lebih dengan sumber dari anggaran APBA tahun 2009 tersebut tidak dapat terserap semuanya sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2009 ini,” sebut Nasruddin MD, Program Manager GeRAK Aceh Besar.
Sedianya, masing-masing desa yang menjadi sasaran program tersebut menerima dana sebesar Rp100 juta.
Menurut Nasruddin, keterlambatan itu disebabkan proses penyelesaian administratif yang lamban dan kurang profesional. “Artinya pihak Balai Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh terlalu mendikte proposal yang diajukan. Hal itu diperparah lagi dengan bertele-telenya pengurusan di tingkat provinsi. Program-program yang diajukan oleh masyarat kebanyakan ditolak oleh BPM,” kata Nasruddin.
Alasan penolakan itu, kata Nasruddin, sangat bervariasi. Ada yang beradu dengan APBD maupun dana lainnya. Padahal, menurutnya, semua program yang diusulkan itu hasil musyawarah desa, artinya usulan itu memang dibutuhkan di tingkat desa.
Ia mengingatkan agar dana ratusan milyar rupiah tersebut bisa secepatnya disalurkan, mengingat tahun anggaran 2009 hampir berakhir. Proses penyaluran dana yang selama ini dilakukan dalam dua tahap dianggap tidak akan memungkinkan penyaluran dana selesai sampai akhir tahun.
“Kami menyarankan ada baiknya supaya disalurkan saja dalam satu tahap, dengan catatan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban diubah dulu. Hal itu penting agar terhindar dari sanksi hukum di kemudian hari,” sebut Nasruddin.
Selain itu, GeRAK Aceh Besar juga mengajukan beberapa tuntutan, yaitu mendesak Pemerintah Daerah Aceh agar mengevaluasi penyaluran dana BKPG, dikarenakan waktu yang begitu singkat. Kemudian, mendesak DPR Aceh mengambil langkah–langkah praktis agar dana tersebut dapat segera diterima oleh gampong.
“Selain itu, juga mendesak BPM Aceh Segera menyairkan dana BKPG untuk desa-desa yang belum mendapatkannya sampai saat ini,” sebut Nasruddin.[sa-qm]
Simpang Tiga tidak ada hubungannya dengan proses pencairan dana BKPG, maka jangan sekali-kali mengaitkan dengan proses terlambatnya pencairan dana BKPG dan jangan menyebut atau membandingkan Simpang Tiga dengan yang lainnya. Simpang Tiga sudah membuat dokumen RPJMG sejak sebelum program BKPG ada. Simpang Tiga telah membuat dokumen RPJMG sejak tahun 2007, yang bekerja sama dengan AIRD LOGICA.
Terima Kasih