Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melarang pedagang makanan dan minuman berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1433 Hijriah/2012.

Wakil Wali kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu (18/7), mengatakan para pedagang makanan dan minuman dilarang berjualan sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

Larangan itu dituangkan dalam seruan bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Banda Aceh.

“Selain dilarang berjualan pada siang hari, mereka juga tidak dibenarkan membuka warung, restoran sejak mulai shalat Isya hingga selesai shalat tarawih,” kata Hj Illiza Sa’aduddin Djamal.

Selain pedagang makanan dan minuman, Pemkot Banda Aceh juga menginstruksikan pemilik tempat hiburan seperti biliar, karaoke dan play station untuk menutup sementara selama bulan Ramadan.

Pemilik salon juga hanya diperbolehkan melayani pelanggan dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam seruan bersama Muspida Kota Banda Aceh itu juga meminta aparatur pemerintah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta memelihara kehormatan korps.

“Aparat keamanan harus melaksanakan kewajiban pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan memberikan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Illiza.

Ia juga meminta warga nonmuslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai perwujudan toleransi dan kerukunan hidup umat beragama.

Seruan bersama Muspida Kota Banda Aceh itu ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin, Ketua DPRK Yudi Kurnia, Dandim 0101 BS Letkol Inf Triadi Murwanto, Kapolresta Kombes Pol Moffan, MK SH, Kajari Soufnir Chibro, Ketua Pengadilan Negeri HM Arsyad Sundusin, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Tgk H A Karim Syeikh, Ketua Mahkamah Syariah H Rafi’uddin dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh H Said Yulizal. (Ant/Media Indonesia)